Selasa 07-07-2026,14:45 WIB
Reporter:
Albadri SY|
Editor:
Misriyanti
Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo, Waldi Divonis Penjara Seumur Hayati-Ist-
MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati kepada terdakwa kasus pembunuhan, Waldi Adiyat alias Waldi Bin Andri Us, internal sidang pembacaan putusan Nan digelar pada Selasa (7/7/2026).
lafal JUGA:FGD Seiring Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan hasilkan Wujudkan server Pertanahan
Putusan tersebut dibacakan internal sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb Nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, disertai dua hakim Personil.
lafal JUGA:Yamaha CLASSY Modifest 2026 tercapai Jadi Wadah Ekspresi dan Kreativitas Modifikasi Generasi Belia
internal amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana sebagaimana diatur internal Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, Waldi dijatuhi hukuman penjara seumur Hayati dan akan menjalani Era pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Muara Bungo.
hasilkan menjaga jalannya persidangan terjadi terlindungi dan tertib, Polres Bungo mengerahkan personel pengamanan Nan diawali berbarengan apel kesiapan sebelum sidang dimulai.
Apel pengamanan dipimpin oleh Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Bungo, AKP Iqbal Harahap, Nan memberikan arahan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas sesuai berbarengan ploting masing-masing serta mengedepankan jejak-jejak preventif guna menghindari potensi kendala keamanan.
Personel kemudian ditaruh di sejumlah titik strategis di lingkungan Pengadilan Negeri Bungo, mulai dari realisasi masuk melangkah masuk, ruang sidang, hingga area parkir, guna menjaga seluruh rangkaian persidangan Melangkah berbarengan terlindungi dan kondusif.
Usai persidangan, Polres Bungo menggelar apel konsolidasi sebagai bentuk Penilaian Penyelenggaraan pengamanan.
Mewakili Kabag Ops Polres Bungo, AKP Iqbal Harahap mengutarakan apresiasi kepada seluruh personel Nan telah menjalankan tugas berbarengan berkualitas sehingga tahapan persidangan mendapatkan terjadi tak memakai Hambatan.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan sidang berbarengan program pembacaan putusan mendapatkan Melangkah terlindungi dan Fasih. dapat kasih kepada seluruh personel Nan telah melaksanakan tugas pengamanan berbarengan penuh tanggung tanggapi,” ujarnya.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan berakhir, personel pengamanan melaksanakan apel konsolidasi sebelum kembali ke satuan masing-masing.(aes)
tinjau Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: