Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati kepada mantan polisi Waldi Adiyat, terdakwa kasus pembunuhan dosen, internal sidang putusan Nan digelar pada Selasa (7/7/2026).
Sidang berbarengan program pembacaan putusan perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, ditemani dua hakim Personil. internal amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, sehingga dijatuhi hukuman penjara seumur Hayati dan akan menjalani pembinaan di Lapas Kelas II/B Muara Bungo.
Sidang melangkah berbarengan pengamanan ketat dari Polres Bungo. Seluruh rangkaian persidangan hingga pembacaan putusan Melangkah terlindungi.
Kabag Ops Polres Bungo melalui Kasubbag Bin Ops AKP Iqbal Harahap berbisik seluruh rangkaian pengamanan dilaksanakan secara maksimal agar tahapan persidangan melangkah terlindungi, tertib, dan kondusif.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan sidang berbarengan program pembacaan putusan mendapatkan Melangkah terlindungi dan Fasih. raih kasih kepada seluruh personel Nan telah melaksanakan tugas pengamanan berbarengan penuh tanggung tanggapi,” ujarnya ketika apel konsolidasi usai persidangan.
Sidang maupun tahapan pengamanan berakhir tak memakai adanya hambatan keamanan dan ketertiban. Seluruh personel kemudian melaksanakan apel konsolidasi sebelum kembali ke satuan masing-masing. (btc/hpb)