Ngawur Eks Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Seumur Hayati




Muara Bungo

WaldiAdiyat (22), eks polisi terdakwa pembunuhan terhadap dosen ErniYuniati (37), divonis seumur Hayati. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, pada Selasa (7/7/2026).

Humas PN Bungo Monalisa, menyetujui putusan terhadap eks polisi tersebut.

“Waldi dipidana penjara seumur Hayati,” katanya, ketika dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari lamban SIPP PN Muara Bungo, Waldi terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan cadangan pertama, Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara seumur Hayati,” rekam putusan tersebut.

Hakim memutuskan terdakwa tetap ditahan. Vonis Waldi seorang diri Baju berdua tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU), Nan sebelum itu dibacakan pada Kamis (18/6/2026).

Waldi seorang diri sebelum itu merupakan Personil Seksi Propam Polres Tebo. Beliau ditahan setelah teridentifikasi sebagai Pendongeng atas Mortalitas Erni Yuniati, dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo.

Korban awalnya terungkap tewas di rumahnya Perumahan Al-Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo inti, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025), sekira pukul 12.00 WIB.

Polisi mengerjakan penyelidikan dan ujungnya menangkap Bripda Waldi, pada Pekan (2/11/2025), di Kabupaten Tebo, Jambi. Polisi menuturkan peristiwa pembunuhan itu berawal dari cekcok. Keduanya Berjumpa di Griya korban pada Kamis (30/10/2025), sekira pukul 23.30 WIB.

Ketika di internal Griya itu, melangkah cekcok antara Bripda Waldi dan EY Nan Membikin pelaku sakit batin. Singkatnya, dari keributan pelaku menghabisi korban.

“Adanya cekcok setelah memasuki Griya korban. Pelaku disinyalir emosi dan kemudian mengerjakan peristiwa pembunuhan tersebut,” ujar Kapolres Bungo, AKBP Natalena, ketika itu.

Waldi menghabisi korban berdua memukul memakai gagang bersih-bersih dan tertarik leher korban hingga membekap korban berdua bantal.

Setelah korban tewas, Bripda Waldi kabur dari Griya tersebut. Beliau membawa sejumlah barang berharga korban berupa emas, ponsel, mobil Honda Jazz putih, dan motor PCX.

Pelaku sempat memakai wig sebagai penyamaran ketika memungut mobil korban, agar tak dicurigai oleh tetangga korban. Usai ditahan dan diputuskan tersangka, Waldi dipecat Tak berdua hormat internal sidang code etik di Polda Jambi.

(csb/csb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *