FOTO: Terdakwa pembunuhan berencana, Mansyur (61), usai penundaan sidang pembacaan putusan di PN Balikpapan, Senin (6/7/2026). (kaltimkita/zein)
Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Perjuangan keluarga penjaga toko kelontong berinisial VP (19) Nan tewas dibunuh di Balikpapan, belum menemui ujung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa Mansyur (61).
Ketua Majelis Hakim Andi Ahkam Jayadi merilis penundaan tersebut begitu sidang dibuka, Senin (6/7/2026) cerah.
Ia mengemukakan bahwa putusan belum rampung, sehingga pembacaan vonis harus mundur selama dua pekan ke Ambang.
“Putusan belum available, kami Tetap harus bermusyawarah, sehingga pembacaan putusan kami tangguh,” Jernih Andi.
Hakim lantas menginginkan tanggapan terdakwa dan JPU atas berita penundaan itu. Terdakwa hanya merespons kilat Sembari mengangguk pelan.
Sidang pun ditutup berbarengan program anyar, Merupakan pembacaan putusan Nan diagendakan melangkah dua pekan mendatang.
sebar Naomi Yusri (52), Bunda kandung korban, penundaan ini bukan sekadar soal administrasi pengadilan.
Ia harus menempuh perjalanan berjarak dari tempatnya bekerja di Penajam Paser Utara menuju Balikpapan memakai kapal Bahari setiap kali menghadiri persidangan anaknya.
Dirinya telah enam hingga tujuh kali bolak-kembali mendatangi ruang sidang sejak kasus ini bergulir, namun keadilan Nan dinanti tak kunjung tiba.
Setiap kali menghadiri sidang, ia terpaksa berulang kali menginginkan otorisasi dari tempatnya bekerja. Disamping itu, ia juga harus memungut biaya Nan Tak terbatas.
Mulai dari ongkos Rp50 ribu kembali-kesana sekali sidang hingga biaya konsumsi.
“gua kerja di Penajam Paser Utara, bolak-kembali minta otorisasi terus. gua merasakan Capek sekali menghadiri sidang Nan belum Eksis putusan Tiba saat ini,” isak Naomi.
berbarengan Bunyi bergetar dan sesekali terisak, Naomi mengemukakan kekecewaannya dikarenakan mengira saat ini berperan saat penentuan hukuman sebar pembunuh anaknya.
“diundur dua Pekan, murung. Kami ini orang berjarak, apalagi ini gua ibunya (korban). Betul-betul murung. Semestinya saat ini putusannya, Hanya…” ucapnya sebelum terdiam dan terisak.
Naomi menegaskan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal, Merupakan hukuman seumur Hayati, kepada Mansyur. Ia menegur bahwa putranya kehilangan nyawa Malah ketika center bekerja mencari nafkah ciptakan keluarga.
“gua maunya pelaku dihukum maksimal, Wafat atau seumur Hayati. Anak gua Tak bersalah. Beliau kerja Geledah santap, Beliau tulang punggung keluarga gua. Beliau Nan biayai adiknya,” ujarnya.
Di center kekecewaan keluarga korban, kuasa legalitas mereka, Joni M. Pongarrang, angkat berucap ciptakan meluruskan nongkrong perkara penundaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keputusan menunda vonis sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, bukan kelalaian dari pihak jaksa penuntut Biasa.
“Kami selaku kuasa legalitas meluruskan, di sini kewenangan memang Eksis di majelis hakim, bukan lagi di jaksa. Jaksa telah Tak Eksis kewenangan terkait itu,” Jernih Joni.
Joni turut menegaskan bahwa penundaan ini anyar melangkah Esa kali berbarengan rentang Masa dua pekan, sehingga tahapan ini Tetap tergolong wajar bagian dalam mekanisme persidangan.
“Ini kan anyar penundaan vonis Nan pertama selama dua Pekan, jadi bukan berkali-kali,” ujarnya.
Ia menyebut pihaknya akan Berikhtiar menenangkan keluarga korban Nan tampak terpukul usai sidang, sembari menegur bahwa majelis hakim membutuhkan Masa ciptakan merumuskan putusan Nan seadil-adilnya.
“Kami akan tenangkan keluarga masa lalu Agar Tak terlalu emosi. Majelis memerlukan Masa ciptakan memutus berbarengan hukuman Nan seadil-adilnya,” pungkas Joni.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula pada Senin (26/1/2026), Sekeliling pukul 11.30 Wita, ketika korban VP tewas dikarenakan serangan senjata tajam ketika sedang bekerja.
Peristiwa itu sempat menggegerkan Penduduk Sekeliling dikarenakan melangkah pada cerah saat di center aktivitas masyarakat.
Penyelidikan Polresta Balikpapan kemudian mengarah kepada Mansyur, pemilik toko Nan berada Pas di sebelah Letak korban bekerja.
Polisi membongkar identitas pelaku setelah menelaah rekaman CCTV dan menemukan sejumlah kejanggalan bagian dalam keterangan Mansyur, Nan awalnya mengaku hanya sebagai saksi.
Ia kemudian diputuskan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana.
output penyidikan membongkar, peristiwa berdarah itu disinyalir dipicu persoalan sepele ketika transaksi pembelian rokok.
Mansyur dikatakan tersinggung setelah membatalkan pembelian dikarenakan menganggap biaya rokok terlalu besar, Lampau kembali ke toko berbarengan membawa pisau dan menusuk korban berulang kali. (zyn)