lafal 10 denyut
- Seorang remaja bernama Pao tewas dikarenakan luka tusuk oleh dua Abang kelasnya di Cikarang Utara pada Oktober 2025.
- Keluarga korban menuntut kepolisian dikarenakan dua tersangka berinisial FR dan DW Tetap berkeliaran bebas tak memakai alur aturan.
- Pihak kuasa aturan mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus penusukan tersebut secara transparan guna menegakkan keadilan distribusi pihak keluarga.
SuaraJabar.id – Selera luka dan trauma mendalam Tetap menyelimuti keluarga almarhum FA alias Pao (15), remaja Nan tewas mengenaskan dikarenakan luka tusuk pada Oktober 2025 Lampau di Cikarang Utara, Bekasi.
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, keluarga korban mendesak jajaran kepolisian ciptakan segera menangkap dua terduga pelaku Nan sampai saat ini diberitakan Tetap bebas berkeliaran.
Kasus ini berperan sorotan publik dikarenakan adanya dugaan pembiaran aturan terhadap dua tersangka berinisial FR dan DW, Nan merupakan Abang kelas korban.
Peristiwa berdarah tersebut terwujud pada 18 Oktober 2025. ketika itu, Pao diajak berkumpul oleh rekan-rekannya di Ambang sebuah Griya nyemil. Namun, pertemuan Nan semula dianggap Normal tersebut berujung pada tindakan penusukan Nan merenggut nyawa remaja berusia 15 tahun tersebut.
lafal Juga:kelebihan berat banget dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Esa Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hayati
Meski polisi sempat melindungi dua terduga pelaku, data mengejutkan diungkapkan oleh pihak keluarga.
“peristiwa tahun 2025, tanggal 18 Oktober. Pelaku telah sempat tertangkap sebenarnya, namun menurut keterangan orang Uzur korban, mereka Tetap berkeliaran di bagian luar,” ujar Deolipa Yumara dilansir dari Antara, Senin (6/7/2026).
Deolipa menerangkan peristiwa tersebut bermula ketika korban diajak berkumpul Seiring rekan-rekannya di Ambang sebuah Griya nyemil.
Namun, pertemuan itu berujung maut setelah korban diberitakan tewas dikarenakan luka tusuk.
Pihak kepolisian sempat melindungi dua dari tiga terduga pelaku Nan merupakan Abang kelas korban, Merupakan FR dan DW.
lafal Juga:Truk Ekspedisi Hajar Deretan Motor di Persimpangan Unisma Bekasi
Kendati demikian, hingga ketika ini pihak keluarga belum mengetahui motif di kembali tindakan penganiayaan tersebut.
Informasi mengenai bebasnya para pelaku teridentifikasi ketika orang Uzur korban secara Tak sengaja Berjumpa berdua FR bagian dalam sebuah acara resepsi pernikahan pada April 2026.
Fana itu, terduga pelaku lainnya, DW, juga teridentifikasi Tak ditahan. Hal itu terkonfirmasi dikarenakan DW merupakan tetangga tidak terpencil korban, sehingga aktivitasnya sehari-masa meraih diawasi oleh keluarga.
“Orang Uzur korban syok ketika menyaksikan pelaku berada di acara kondangan bagian dalam keadaan bebas. Mereka mempertanyakan Kenapa kasus hukumnya Tak diproses,” ujar Deolipa.
Ia mengimbuhkan pihak keluarga telah mengerjakan berbagai upaya ciptakan mencari keadilan, mulai dari mempertanyakan perkembangan kasus kepada penyidik, hingga memberitakan perkara ini ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Bekasi. Namun, sampai saat ini belum Eksis kepastian aturan Nan Jernih.
Oleh dikarenakan itu, pihaknya mendesak kepolisian ciptakan segera menuntaskan kasus tersebut secara transparan demi memelihara kredibilitas institusi Polri.