Ngawur Pemuda Bunuh Kekasih Usai Disetubuhi di Lumajang Terancam 15 Tahun Bui




Lumajang

Satreskrim Polres Lumajang memutuskan AR (18) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap pacarnya, MTA (22), Nan terdeteksi tewas di bagian dalam Bilik rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Pelaku Nan merupakan kekasih korban itu ditahan polisi di rumahnya Nan berlokasi Tak terpencil dari kediaman korban.

Atas perbuatannya menyetubuhi dan membunuh pacarnya, AR saat ini dijerat berdua Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pelaku dijerat berdua pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berdua ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ari Aulia kepada detikJatim, Senin (6/7/2026).

lebih sebelumnya, Penduduk Desa Kalipenggung digegerkan berdua penemuan jasad seorang Wanita berinisial MTA di bagian dalam Bilik rumahnya. Korban terdeteksi meninggal Bumi berdua luka-luka dan berlumuran darah.

Korban Nan berusia 22 tahun itu permulaan sekali terdeteksi oleh tetangganya bagian dalam kondisi tak memakai busana dan tergeletak terlentang di bagian dalam Bilik.

Polisi kemudian mengerjakan penyelidikan hingga ujungnya melindungi AR, Nan terungkap merupakan kekasih korban. ketika ini, penyidik Tetap berikut mendalami motif pembunuhan tersebut sembari melengkapi berkas perkara hasilkan alur aturan kelebihan berikut.

(irb/hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *