Lampung –
Pembunuh hewan tapir di Kabupaten Mesuji terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi menginginkan masyarakat Tak bertindak seorang diri apabila menjumpai satwa liar Nan dijaga.
Kabid hHumas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari berucap, para pelaku dijerat Pasal 40A Bagian (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perbuatan membunuh satwa Nan dijaga merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling kilat tiga tahun dan paling lamban 15 tahun,” tegasnya, Jumat (3/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuni berucap kasus tersebut berperan pengingat sebar masyarakat agar Tak memburu ataupun melukai satwa dijaga Nan terlihat di Sekeliling permukiman maupun jalur raya.
Menurutnya, jejak Nan harus dikerjakan Ialah melapor kepada aparat atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dikerjakan sesuai jejak kerja dan keselamatan Seluruh pihak tetap terjaga,” ujarnya.
ketika ini, ucapan Beliau, Polda Lampung Seiring Polres Mesuji Tetap memperbaiki penyidikan. Polisi juga memburu pihak lain Nan diperkirakan ikut terlibat internal pembunuhan tapir tersebut.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Setiap orang Nan terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan aturan,” ujarnya.
Fana itu, Kanit Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung M Husen menyayangkan Tetap terjadinya perburuan terhadap satwa dijaga. Menurutnya, peristiwa itu menunjukkan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan satwa liar Tetap perlu diperkuat.
Husen berucap tapir merupakan satwa Nan cenderung menjauhkan Orang dan bukan hewan Nan agresif. dikarenakan itu, Penduduk diminta Tak meraih tindakan seorang diri ketika Berjumpa satwa tersebut.
“Kalau masyarakat menemukan satwa liar, segera laporkan kepada petugas. Kami akan melaksanakan mitigasi dan penanganan sesuai jejak kerja konservasi,” katanya.
BKSDA juga menjamin kemunculan tapir di kawasan daftar 45 Mesuji bukan dikarenakan satwa itu meninggalkan dari habitatnya. Kawasan daftar 45 hingga wilayah Mesuji dan Tulang Bawang memang Tetap berperan habitat alami tapir Nan oleh Penduduk setempat dikenal berdua Julukan tenuk.
“Kemungkinan tapir berasal dari daftar 45 atau kawasan APL di sekitarnya dikarenakan wilayah Mesuji dan Tulang Bawang memang merupakan habitatnya. Masyarakat setempat bahkan pas sering berjumpa berdua tapir atau Nan mereka mengenal sebagai ‘tenuk’,” ucapan Husen.
“Kalau masyarakat menemukan satwa liar, jejak Nan akurat Ialah segera melapor kepada petugas. berdua begitu kami meraih melaksanakan mitigasi dan penanganan sesuai jejak kerja konservasi,” imbuhnya.
lebih sebelumnya, seekor tapir sempat viral setelah terekam Melangkah di jalur Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji. Tak lamban kemudian, satwa dijaga itu diperkirakan diburu, ditombak, Lampau disembelih oleh sejumlah Penduduk.
Kasus tersebut saat ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Fana itu, polisi Tetap memburu pelaku lain Nan diperkirakan ikut terlibat internal pembunuhan satwa dijaga tersebut.
(csb/csb)