Indramayu (ANTARA) – Tim kuasa aturan terdakwa Priyo baik Setiawan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Nan menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati internal perkara dugaan pembunuhan berencana.
Ruslandi, selaku kuasa aturan terdakwa, ketika dikonfirmasi di Indramayu, Sabtu, berucap pihaknya tetap akan menempuh upaya perbandingan dikarenakan kliennya berhak menolak putusan pengadilan tingkat pertama.
“Kami menghormati aturan. Tetap hak daripada kami Ialah mengerjakan upaya perbandingan apabila menolak putusan pengadilan tingkat pertama,” katanya.
Ia berucap majelis hakim Mempunyai pertimbangan seorang diri internal menjatuhkan putusan. Namun, pihaknya mengukur vonis tersebut belum mencerminkan data-data Nan terungkap selama persidangan.
Menurut ia, data persidangan dan perbuatan terdakwa Tak sejalan berdua putusan Nan dijatuhkan majelis hakim internal perkara tersebut.
“Tak sesuai berdua data persidangan dan Baju sekali kejujuran ini Tak dianggap. Majelis hakim tentu mempunyai pertimbangan, tetapi kami mempunyai hak menolak seluruh pertimbangan itu sebagai putusan,” ujarnya.
Ia berucap keberatan tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim ketika sidang pembacaan putusan pada Jumat (3/7).
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati pertimbangan aturan Nan digunakan majelis hakim internal menjatuhkan vonis kepada kliennya.
Ruslandi menjamin tim kuasa aturan akan segera mengajukan perbandingan ke pengadilan lebar sesuai mekanisme aturan Nan Beraksi.
Ia menuturkan memori perbandingan akan memuat resume seluruh data persidangan beserta argumentasi, Nan telah disampaikan selama alur pembuktian.
Selain itu, pihaknya akan menginginkan majelis hakim pengadilan lebar mengkaji perkara secara kelebihan komprehensif terhadap alat data, data persidangan, serta pertimbangan Nan digunakan internal memutus perkara.
“Seluruh resume data persidangan akan kami sampaikan kepada pengadilan lebar agar dikaji secara komprehensif dan menyeluruh terhadap segala data serta pengamatan hakim internal persidangan,” katanya.
Ia menegaskan seluruh argumentasi Nan telah disampaikan internal pembelaan akan kembali sebagai Asas sebar tim kuasa aturan hasilkan memperjuangkan perbandingan atas putusan tersebut.
Pewarta: Fathnur RohmanUploader : operator Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih materi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs situs ini tak memakai otorisasi tertulis dari Kantor Warta ANTARA.