RRI.CO.ID, Mesuji – Polres Mesuji tercapai membongkar kasus pembunuhan satwa dijaga jenis Tapir atau Tapirus indicus Nan viral di media sosial. Empat tersangka diamankan setelah tim gabungan mengerjakan penyelidikan di kawasan daftar 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kasus ini mencuat setelah beredar video dan informasi mengenai penangkapan serta pembunuhan tapir di kawasan hutan pada Kamis, 2 Juli 2026. Peristiwa tersebut berperan perhatian masyarakat dikarenakan satwa tersebut termasuk spesies Nan dijaga undang-undang.
Polres Mesuji bekerja Baju berbarengan Balai Perlindungan dan Konservasi Alam wilayah Sumatera serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam hasilkan membongkar kasus tersebut. Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Aula Sat Reskrim Polres Mesuji pada Jumat, 3 Juli 2026.
Waka Polres Mesuji Kompol Trisno Sigit berucap pengungkapan kasus dikerjakan setelah pihaknya mendapatkan laporan dan mengawasi perkembangan informasi Nan beredar lebar di media sosial. Tim gabungan kemudian mengerjakan pelacakan dan penangkapan terhadap para pelaku.
“Kami menindaklanjuti berbarengan Sigap masalah Nan menyebar di masyarakat dan media sosial atas pembunuhan satwa Nan dijaga jenis Tapir atau Ternuk, hingga pada akhirnya tercapai menjaga empat orang tersangka,” tutur Kompol Trisno Sigit, Sabtu, 4 Juli 2026.
Empat tersangka Nan dikendalikan berinisial WS, KS, TS, dan MPY. Polisi juga Tetap memburu dua pelaku lain berinisial WG dan MSR Nan disinyalir terlibat internal kasus tersebut.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang data berupa rekaman video, tombak sepanjang Sekeliling 1,5 meter, golok, tulang tapir, serta daging dan kulit tapir Nan telah diolah. Barang data tersebut berperan bagian dari alur penyidikan Nan sedang Melangkah.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kompol Trisno Sigit.
Kanit Polhut BKSDA Provinsi Lampung M. Husen menegaskan tapir merupakan satwa langka Nan Mempunyai peran Krusial internal merawat keseimbangan ekosistem hutan. Ia menegur masyarakat agar Tak menangkap, menyimpan, melukai, maupun membunuh satwa dijaga apabila menemukannya di habitat alami.