Ngawur Dipicu Mabuk Miras, Dua Pria Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Kuala Kuayan


SB, SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) hasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan Nan terjadi di lorong Yulianus Nenson RT 017 RW 005, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Pekan (28/6/2026) Sekeliling pukul 01:30 WIB.

internal pengungkapan kasus tersebut, polisi menentukan dua orang sebagai tersangka, Merupakan Muhammad Arrafi (MA) dan Sadam Hairul Rafi (SH). Keduanya sekarang telah dikendalikan dan menjalani tahapan legalitas.

Wakapolres Kotawaringin Timur, Kompol Christian Maruli Uzur Siregar menerangkan bahwa peristiwa berdarah itu dipicu oleh pengaruh minuman keras Nan dikonsumsi para pelaku sebelum peristiwa.

“Modus pelaku melaksanakan pembunuhan dan atau pengeroyokan dikarenakan berada internal kondisi dipengaruhi minuman keras,” ujar Kompol Christian.

Ia menerangkan, berdasarkan keluaran penyelidikan, pada Sabtu (27/6/2026) Sekeliling pukul 19.00 WIB kedua tersangka mengonsumsi minuman keras jenis whisky dan arak. Sekeliling pukul 21.30 WIB, mereka kemudian menghadiri pesta hiburan warga di Kuala Kuayan berbarengan memanfaatkan sepeda motor Honda CRF milik SH.

Setibanya di Letak acara, kedua tersangka kembali mengonsumsi minuman keras Seiring seorang rekannya hingga pada akhirnya berjoget di Ambang panggung. ketika berjoget, SH Tak sengaja bersenggolan berbarengan lumayan melimpah orang pengunjung, sehingga menimbulkan ketegangan.

Usai acara berakhir Sekeliling pukul 00.30 WIB, ketika hendak kembali menuju parkiran, SH dicegat oleh lumayan melimpah orang orang dan diperkirakan sebagai korban pengeroyokan.

menyaksikan rekannya dikeroyok, MA Nan membawa sebilah pisau di internal saku jaketnya langsung meraih senjata tajam tersebut dan menyerang tidak presisi seorang korban berinisial IR lumayan melimpah orang kali hingga pisau tertancap di bagian leher korban.

Setelah itu, SH mencabut pisau Nan Tetap tertancap di tubuh IR, kemudian menyerang dua orang lainnya berinisial TR dan TL. tidak presisi Esa tusukan mengenai bahu TL setelah sempat ditepis, kemudian SH kembali menusukkan pisau ke bagian perut TL.

 “Setelah melaksanakan penikaman, kedua tersangka meninggalkan Letak peristiwa dan lalu hasil dikendalikan petugas di kediamannya hasilkan diproses sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,” ungkapan Kompol Christian.

internal penanganan perkara tersebut, polisi melindungi sejumlah barang bukti, di antaranya Esa buah kumpang kayu, busana milik korban dan para tersangka, serta Esa unit sepeda motor Honda CRF Rona hijau berbarengan nomor polisi KH 4114 QL Nan digunakan ketika menuju Letak peristiwa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) atau Pasal 262 Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

Polres Kotim menjamin tahapan penyidikan Tetap berikut terjadi hasilkan melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa Nan terjadi internal kasus tersebut. (f1/sb)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *