Ngawur Alasan Hakim Vonis Seumur Hayati Priyo Pembunuh Sekeluarga di Indramayu: Tega Tenggelamkan Bayi ke Bak bersih-bersih


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati kepada Priyo baik Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan berencana Esa keluarga di Paoman, Indramayu.

Putusan Nan dibacakan pada Jumat (3/7/2026) tersebut, berjarak extra beban ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan lebih masa lalu menginginkan terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Hakim Ketua, Wimmy D. Simarmata, mengatakan bahwa tindakan Priyo merupakan kejahatan eksternal Normal atau tindak pidana paling serius Nan sangat tercela bagian dalam konteks pembunuhan berencana.

“Hal ini dikarenakan dijalankan terhadap anak, mencakup tindak pidana Nan dikutuk oleh masyarakat, dan menimbulkan imbas viktimisasi Nan meluas,” ujar Wimmy ketika membacakan amar putusan di PN Indramayu, Jumat.

lafal juga: Priyo Divonis Penjara Seumur Hayati bagian dalam Kasus Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu

bagian dalam persidangan, Priyo dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan pembunuhan berencana Seiring terdakwa lain, Ririn Rifanto.

Priyo juga dinyatakan bersalah melaksanakan kekerasan Nan menyebabkan Mortalitas terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan bukti persidangan, Priyo terlibat langsung bagian dalam pembunuhan seorang bayi berusia 8 rembulan berinisial B.

ketika Ririn Rifanto menghabisi nyawa empat Personil keluarga lainnya, bayi B terungkap terus meneteskan air mata.

Priyo pun kemudian membawa bayi tersebut ke Bilik bersih-bersih dan menenggelamkannya ke bagian dalam bak hingga meninggal Bumi.

Setelah bayi meninggal, jenazahnya kemudian dikuburkan Seiring jenazah Abang, Bapak, Bunda, serta kakeknya di halaman belakang Griya korban, tepatnya di bagian dalam bangunan sarang walet.

“berdua demikian unsur Nan berujung Wafat telah terpenuhi,” ucapan hakim.

lafal juga: linang Haru Keluarga Korban Pembunuhan 1 Keluarga Pecah ketika Priyo Divonis Penjara Seumur Hayati

bagian dalam melaksanakan pembunuhan tersebut, hakim mengukur Priyo melakukannya bagian dalam kesadaran penuh dan telah merencanakannya berdua matang.

Priyo juga dinilai Hakim Mempunyai pengetahuan Nan lumayan soal imbas hukuman Nan mendapatkan diberi atas perbuatan tersebut. Serta Mempunyai Masa Nan lumayan ciptakan mengurungkan niat jahatnya tersebut.

Adapun motif Primer dari pembunuhan Esa keluarga ini, menurut Hakim, dikarenakan adanya keinginan kedua terdakwa menguasai harta kekayaan milik korban. Hal ini diperkuat berdua adanya bukti bahwa terdakwa Nan Tak Mempunyai pekerjaan tetap.

Setelah melancarkan aksinya, Priyo juga ikut melarikan diri Seiring Ririn.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *