MESUJI, KOMPAS.com – Polres Mesuji memutuskan empat orang sebagai tersangka internal kasus pembunuhan satwa diamankan jenis tapir di kawasan registrasi 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Fana itu, dua pelaku lainnya Tetap memasuki registrasi pencarian orang (DPO).
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ancaman pidana tersebut mengacu pada Pasal 40A Bagian (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“regulasi ini melarang keras menangkap, melukai, membunuh, meletakkan, atau memperdagangkan satwa diamankan,” ujar Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus, dilansir dari TribunLampung, Jumat (3/7/2026).
lafal juga: Pembunuhan Tapir di Mesuji Lampung, bukti Minimnya Kesadaran Konservasi
Peran Tersangka Pembunuh Tapir
Kasus bermula setelah seekor tapir Nan sempat viral dikarenakan berkeliaran di lorong Lintas Timur, kawasan registrasi 45, Kabupaten Mesuji, pada Kamis (2/7/2026), dibunuh oleh enam orang.
“Kejadiannya kemarin (Kamis) pelaku ini Eksis enam orang dan Nan empat orang anyar kami amankan, dua orang Tetap DPO,” Jernih Firdaus.
“Mereka kami amankan setelah adanya laporan polisi Nomor : LP / A / 08 / VII / 2026 / SPKT / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG, tanggal 2 Juli 2026,” tambahnya.
Empat pelaku Nan telah ditangani polisi Mempunyai peran berbeda internal pembunuhan tapir, Merupakan:
- Ketut Suwarne (50), Penduduk registrasi 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, bertugas menombak tapir
- Wayan Supatre (30), Penduduk registrasi 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, bertugas mengejar tapir
- Tri Suharyanto (45), Penduduk registrasi 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, bertugas menyembelih tapir
- Made Putra Yasa (43), Penduduk registrasi 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, selaku pemilik golok Nan dipakai hasilkan menyembelih tapir.
lafal juga: Pembunuh Tapir di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara, BKSDA Soroti Rendahnya Edukasi Masyarakat
Penangkapan Berawal dari Laporan Polisi
Setelah mendapatkan laporan polisi, jajaran Satreskrim Polres Mesuji Beralih melaksanakan penyelidikan.
Penangkapan terhadap empat tersangka dikerjakan pada Kamis (2/7/2026) Sekeliling pukul 22.55 WIB.
Kasatreskrim Polres Mesuji Seiring Kanit Idik I, Kanit Idik II, dan Tim Tekab 308 lebih sebelumnya mendapatkan informasi mengenai pembunuhan satwa diamankan jenis tapir di kawasan Hutan registrasi 45.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti berdua penyelidikan hasilkan melacak para pelaku.
Hasilnya, empat orang tercapai ditangani di Letak Nan berbeda, lagian dua pelaku lainnya Tetap buron.
lafal juga: Polisi bongkar Motif Pembunuhan Tapir di Mesuji, Pelaku Mengaku Hendak Konsumsi Dagingnya
Kronologi Pembunuhan Tapir
Peristiwa pembunuhan tapir menyusuri pada Kamis, 2 Juli 2026, Sekeliling pukul 15.30 WIB di registrasi 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.