Lumajang –
Misteri Mortalitas tragis MTA (22), gadis Nan terungkap tewas mengenaskan tak memakai busana di kamarnya ternyata memberikan plot twist Nan mengejutkan. Sosok Nan sempat berpura-pura panik hingga menyuruh tetangga memeriksa kondisi korban, ternyata merupakan otak sekaligus eksekutor Primer di kembali pembunuhan sadis itu.
Aparat Satreskrim Polres Lumajang Beralih Sigap meringkus pelaku berinisial RA (18), Nan Tak lain Ialah kekasih korban sendirian. Pemuda Nan juga Penduduk Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang ini ditahan tak memakai perlawanan di kediamannya turun dari 24 jam setelah jasad korban terungkap.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, keadaan Interaksi percintaan antara pelaku dan korban ini telah Melangkah lumayan pelan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku merupakan kekasih korban. Pelaku sebagai kekasih korban sejak Esa tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Aulia kepada detikJatim, Pekan (5/7/2026).
Skenario Telepon Janggal Nan Terbongkar
sebelum itu, penemuan jasad MTA pada Sabtu (4/7) gelap sempat diwarnai kejanggalan Akbar. Kasus ini mula sekali terungkap setelah pelaku (RA) menghubungi seorang tetangga korban lewat sambungan telepon berbarengan alasan cemas dikarenakan MTA Tak meraih dihubungi sejak pagi.
Kejanggalan itu terlihat dari Soal, kenapa pelaku Tak menelepon keluarga korban malah menyuruh tetangganya? ketika tetangga tersebut memeriksa ke internal Bilik, MTA terungkap telah tewas internal letak telentang di atas kasur tak memakai sehelai benang dan bersimbah darah.
keluaran olah TKP kepolisian kemudian melindungi korban tewas dikarenakan dicekik memanfaatkan tali Lancingan pada leher. Kemudian bibir disekap kain. Selain itu korban merasakan luka robek pada jari tangan kiri diperkirakan dikarenakan sempat mengerjakan perlawanan sengit.
Siasat licik RA Nan mengetes memanfaatkan tetangga sebagai tameng penemu jasad pertama pun Formal terbongkar. Pemuda belasan tahun itu harus mendekam di kembali jeruji besi Mapolres Lumajang hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menerapkan pasal berlapis guna menjerat tindakan sadis pelaku terhadap pacarnya sendirian.
“Pelaku dijerat berbarengan pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Ari.
(ihc/dpe)