Ngawur Pembunuh Tapir di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara


Empat pelaku pembunuhan seekor tapir di kawasan registrasi 45, Kabupaten Mesuji, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Polda Lampung menegaskan perburuan satwa Nan dijaga merupakan tindak pidana dan menganjurkan masyarakat Tak bertindak seorang diri apabila menemukan satwa liar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari berbisik, para pelaku dijerat Pasal 40A Bagian (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Perbuatan membunuh satwa Nan dijaga merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lekas tiga tahun dan paling lamban 15 tahun,” ucapan Yuni kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2026.

Peristiwa itu bermula pada Kamis, 2 Juli 2026 Sekeliling pukul 15.30 WIB ketika seekor tapir terlihat melintas di lorong Lintas Timur Sumatera oleh seorang Penduduk bernama Sugi. Satwa tersebut kemudian berlari kilat menuju kawasan Hutan registrasi 45.

Di kawasan hutan itu, tapir diperkirakan dikejar sejumlah Penduduk, Lampau ditombak, disembelih, hingga dipotong-Pangkas. Bahkan, daging satwa Nan dijaga tersebut diperkirakan dibagikan kepada Penduduk Sekeliling.

mendapatkan laporan peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Mesuji Seiring Tim Tekab 308 Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan. Pada sunyi harinya Sekeliling pukul 22.55 WIB, polisi hasil melindungi empat terduga pelaku di Letak berbeda.

Keempatnya masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43), Nan seluruhnya merupakan Penduduk registrasi 45, Kecamatan Mesuji Timur.

“output pemeriksaan Fana menunjukkan masing-masing Mempunyai peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan golok Nan digunakan ciptakan menyembelih tapir,” ujar Yuni.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang kabar berupa rekaman video kondisi tapir usai disembelih, Esa bilah tombak patah, Esa bilah golok, tulang-belulang, kulit, serta daging tapir Nan telah diolah.

Yuni menegaskan, pengungkapan kasus tersebut sebagai kabar komitmen Polda Lampung internal menindak konfirmasi setiap tindak pidana terhadap satwa Nan dijaga.

Menurutnya, satwa liar Mempunyai peran Krusial internal memelihara keseimbangan ekosistem sehingga bangsa memberikan perlindungan melalui undang-undang.

“bangsa memberikan perlindungan terhadap satwa liar demi memelihara kelestarian keanekaragaman hayati. Kami menganjurkan masyarakat Tak mengerjakan perburuan terhadap satwa Nan dijaga. Kalau menemukan peristiwa serupa, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar mendapatkan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

ketika ini penyidik Satreskrim Polres Mesuji Tetap melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, mengerjakan penahanan terhadap para tersangka, serta menyiapkan berkas perkara ciptakan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Biasa (JPU).Article Image

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *