Ngawur Pembunuh Tapir di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara, BKSDA Soroti Rendahnya Edukasi Masyarakat


BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com – Kasus penyembelihan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan registrasi 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, Tak hanya berujung pada tahapan legalitas terhadap para pelaku.

Peristiwa itu juga mengomentari Tetap minimnya pemahaman masyarakat mengenai satwa diamankan dan tata tapak penanganannya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan, pembunuhan terhadap satwa Nan diamankan merupakan tindak pidana.

Polisi sekarang telah menangkap empat pelaku Nan menyembelih dan memasak Tapir itu, Fana dua pelaku lainnya Tetap buron.

Para pelaku dijerat Pasal 40A Bagian (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Perbuatan membunuh satwa Nan diamankan merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya Tak enteng, Merupakan pidana penjara paling kilat tiga tahun dan paling lamban 15 tahun sesuai ketentuan undang-undang Nan Beraksi,” ungkapan Yuni, Jumat (3/7/2026).

lafal juga: Tapir Disembelih Lampau Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung, 4 Orang diamankan, 2 Tetap Buron

Ia semoga kasus tersebut berperan pelajaran agar masyarakat Tak bertindak sendirian ketika berhadapan berbarengan satwa liar.

“Apabila menemukan satwa liar, jangan diburu atau dilukai. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dikerjakan sesuai tapak kerja dan keselamatan Seluruh pihak tetap terjaga,” ujarnya.

Yuni menyambung, Polda Lampung Seiring Polres Mesuji Tetap memperbaiki penyidikan dan memburu pelaku lain Nan disinyalir terlibat.

“Penyidikan Tetap Melangkah dan kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Setiap pihak Nan terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan legalitas,” tegasnya.

BKSDA: Penduduk Semestinya Melapor

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung mengukur kasus tersebut menunjukkan perlunya penguatan edukasi mengenai perlindungan satwa liar.

Kanit Polisi Kehutanan wilayah Bengkulu-Lampung, M. Husen, berucap pihaknya selama ini rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan Tetap terjadinya peristiwa seperti ini. Satwa ini bukan satwa buas, Malah dikenal sangat pemalu. dikarenakan itu kami terus melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar satwa langka Tak diburu maupun disakiti,” ungkapan Husen.

lafal juga: Polisi bongkar Motif Pembunuhan Tapir di Mesuji, Pelaku Mengaku Hendak Konsumsi Dagingnya

Menurut Beliau, masyarakat Semestinya segera menghubungi BKSDA atau aparat kuasa apabila menemukan satwa liar di Sekeliling jalur maupun permukiman.

“Kalau masyarakat menemukan satwa liar, tapak Nan akurat Ialah segera melapor kepada petugas. berbarengan begitu kami mendapatkan melaksanakan mitigasi dan penanganan sesuai tapak kerja konservasi,” ujarnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *