Ngawur Divonis extra beban dari Tuntutan, Pembunuh Esa Keluarga di Indramayu Bakal perbandingan


berita PRIANGAN digital (KAPOL) –  Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, Jumat (3/7/2026).

Sidang tersebut sebagai babak anyar bagian dalam tahapan aturan Nan menyita perhatian publik.

bagian dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur Hayati kepada terdakwa Priyo berkualitas Setiawan bin (Alm) Murjono. Putusan tersebut extra beban dinilai tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan lebih sebelumnya menuntut terdakwa berbarengan pidana penjara selama 20 tahun.

Fana itu, pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno, Nan lebih sebelumnya dituntut pidana Wafat oleh JPU, ditunda dan diagendakan kembali pada Rabu, 8 Juli 2026.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa aturan Priyo berkualitas, Ruslandi, menegaskan menghormati putusan majelis hakim, namun mengutarakan kekecewaannya dan melindungi akan menempuh upaya aturan perbandingan.

“Kami murung, tetapi tetap menghormati keputusan pengadilan. Namun, hak kami Ialah mengerjakan upaya perbandingan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Ruslandi usai persidangan.

Menurutnya, putusan Nan dijatuhkan majelis hakim Tak sejalan berbarengan bukti-bukti Nan terungkap selama persidangan.

“Kami mengukur pertimbangan putusan Tak sesuai berbarengan bukti persidangan. Kejujuran Nan selama ini disampaikan bagian dalam tahapan persidangan juga menurut kami belum sebagai pertimbangan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ruslandi menegaskan, pihaknya akan mengajukan memori perbandingan ke Pengadilan lebar berbarengan menyertakan resume bukti-bukti persidangan beserta argumentasi aturan Nan telah disampaikan selama tahapan pemeriksaan perkara.

“Kami akan mengutarakan seluruh resume bukti persidangan kepada Pengadilan lebar agar meraih ditelaah secara extra komprehensif berdasarkan alat berita, keterangan saksi, dan seluruh bukti Nan terungkap di persidangan,” ujarnya.

Meski menyayangkan putusan tersebut, Ruslandi menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi majelis hakim bagian dalam memungut keputusan.

“Pertimbangan hakim tentu kami hormati. Namun kami juga Mempunyai hak konstitusional hasilkan mengajukan perbandingan, dan hak itu akan kami gunakan,” tegasnya.

Fana itu, publik Tetap menantikan pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto Nan diagendakan terjadi pada 8 Juli 2026 mendatang. ***



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *