Ngawur Cirebon Raya Sepekan: Vonis Seumur Hayati hasilkan Pembunuh Sekeluarga Indramayu


Cirebon

Sejumlah peristiwa terjadi di area Cirebon Raya (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) pekan ini. Mulai dari Darurat sampah di Cirebon hingga kabar hilangnya Ketua RT di Kuningan secara misterius.

Berikut rangkuman Warta Cirebon Raya pekan ini:

Darurat Sampah Cirebon, 600 Ton Diangkut Setiap masa

Di inti keterbatasan anggaran serta sarana dan prasarana, berbagai tapak strategis mulai dipersiapkan, mulai dari mobilisasi peran kuasa desa hingga mengakses Kesempatan investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap masa, Kabupaten Cirebon menghasilkan Sekeliling 1.200 ton sampah Nan bersumber dari Griya tangga, sektor produksi, hingga industri Mini. Namun, kemampuan penanganan Nan Eksis ketika ini Tetap berjarak dari ungkapan ideal.

Sebagian sampah memang ditangani secara Berdikari oleh masyarakat melalui cara pembakaran atau pengolahan praktis.

Fana itu, Dinas Lingkungan Hayati (DLH) hanya Bisa mengangkut Sekeliling 400 ton sampah per masa. Kondisi ini menyebabkan kelebihan dari 600 ton sampah Tetap tersisa dan belum terkelola berbarengan baik setiap harinya.

Kondisi tersebut berperan tantangan Akbar distribusi kuasa Kabupaten Cirebon. Selain keterbatasan armada pengangkutan, Hambatan teknis juga kerap tampak di Loka Pembuangan ujung Sampah (TPAS) Gunung Santri maupun TPAS Kubangdeleg. tindakan Penduduk Nan mengakhiri melangkah masuk menuju Letak pembuangan dikarenakan kerusakan jalur kelebihan dari Esa kali sempat melumpuhkan distribusi sampah, hingga menyebabkan penumpukan di berbagai titik.

Sekretaris area Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, menegaskan bahwa penyelesaian kemelut sampah Tak meraih hanya bertumpu pada kuasa area. Menurutnya, camat sebagai ujung tombak area harus menguatkan koordinasi berbarengan para kuwu agar penanganan sampah meraih diselesaikan sejak dari tingkat desa.

“Konsep penanganan sampah harus dimulai dari tingkat desa, sejalan berbarengan arahan Gubernur. dikarenakan itu, dibutuhkan konsolidasi Nan kokoh antara camat dan para kuwu agar persoalan ini meraih diselesaikan dari sumbernya,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

hasilkan mengakselerasi tapak penanganan, Pemkab Cirebon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Nan menyertakan seluruh camat. Lembaga tersebut dipakai hasilkan menginventarisasi berbagai persoalan di lapangan, mulai dari kemunculan titik pembuangan sampah liar hingga kebutuhan sarana pendukung di masing-masing area.

Berbagai solusi praktis namun berhasil saat ini mulai dikaji. Di antaranya Ialah pembangunan pagar pembatas pada Letak rawan sampah liar, hingga pelibatan petugas Hansip hasilkan mengerjakan kontrol intensif di kawasan tersebut.

Di sisi lain, kuasa juga mulai membangun budaya pengelolaan sampah melalui pembentukan 40 Kampung Higienis Nan tersebar di berbagai area.

“Program tersebut ditargetkan hadir minimal Esa kampung di setiap kecamatan dan diharapkan berperan percontohan distribusi desa-desa lainnya,” tegasnya.

Pemkab Cirebon juga berkomitmen memenuhi kebutuhan sarana, prasarana, serta peralatan pendukung di kampung-kampung tersebut agar server pengelolaan sampah meraih Melangkah kelebihan optimal.

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hayati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis pidana penjara seumur Hayati kepada terdakwa Priyo baik Setiawan alias Priyo internal perkara pembunuhan Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jumat (3/7/2026).

Fana itu, pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto alias Ririn, diundur hingga Rabu (8/7/2026) dikarenakan majelis hakim Tetap bermusyawarah.

“hasilkan perkara atas sebutan terdakwa Ririn Rifanto, berdasarkan penyampaian dari majelis hakim bahwa musyawarah hakim Tetap belum tuntas, maka persidangan diundur dan akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Juli 2026,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa, Eko Supramurbada.

Fana itu, terhadap Priyo, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati. Vonis tersebut kelebihan beban dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan sebelum itu menuntut hukuman penjara selama 20 tahun.

“Betul, sebelum itu kami (JPU) menuntut terdakwa Priyo baik Setiawan berbarengan pidana penjara selama 20 tahun, lagian majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati,” ungkapan Eko.

Menurutnya, majelis hakim mengatakan seluruh dakwaan jaksa terbukti, Merupakan dakwaan kumulatif kesatu primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 55 huruf c KUHP mengenai pembunuhan berencana, serta dakwaan kumulatif kedua Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak terkait turut serta mengerjakan kekerasan terhadap anak Nan berpengaruh korban meninggal Bumi.

Eko memaparkan, berdasarkan ketentuan KUHAP, baik terdakwa maupun JPU Mempunyai Masa tujuh masa hasilkan memutuskan sikap atas putusan tersebut. Meski penasihat legalitas Priyo telah mengatakan komparasi di persidangan, pihak kejaksaan Tetap mengharap pernyataan Formal melalui mekanisme Nan Beraksi.

“Apabila terdakwa mengajukan komparasi, kami available menghadapinya. Apabila terdakwa mengatakan meraih putusan, kami juga available melaksanakan eksekusi putusan tersebut,” ujarnya.

Kuasa legalitas Priyo, Ruslandi, menjaga kliennya akan menempuh upaya legalitas komparasi. Menurutnya, putusan majelis hakim Tak sejalan berbarengan data-data Nan terungkap selama persidangan.

“Kami menghormati pertimbangan majelis hakim, tetapi menurut kami pertimbangan tersebut Tak sesuai berbarengan data-data Nan terungkap di persidangan. Hak kami hasilkan mengajukan komparasi akan tetap kami gunakan,” konfirmasi Ruslandi kepada detikJabar usai persidangan.

Ia berucap, internal memori komparasi nantinya, pihaknya akan mengemukakan resume seluruh data persidangan kepada Pengadilan kokoh agar perkara tersebut ditelaah secara kelebihan komprehensif, terhadap alat data maupun jalannya persidangan.

Di sisi lain, kuasa legalitas keluarga korban, Hery Reang, memuji putusan majelis hakim Nan menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati kepada Priyo. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk keadilan Nan telah lamban dinantikan keluarga korban.

“Kami mengucapkan apresiasi Nan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Nan Mulia atas putusan Nan telah dijatuhkan. distribusi kami, ini bukan persoalan puas atau Tak puas dikarenakan Tak Eksis hukuman Nan meraih menggantikan nyawa seseorang. Namun, inilah bentuk keadilan Nan kami harapkan,” ujar Hery.

Ia juga mengemukakan dapat kasih kepada penyidik, Jaksa Penuntut Biasa, para saksi, serta seluruh pihak, termasuk media, Nan telah mengawal tahapan penanganan perkara sejak mula hingga putusan dibacakan.

Ketua RT di Kuningan Lenyap Misterius

Seorang Penduduk Nan juga menjabat sebagai Ketua RT, Jasma (75), Usul RT 04, RW 04 Dusun imut, Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, diberitakan Lenyap secara misterius sejak Rabu (1/7/2026).

Kepala Dusun imut, Rasidah, memaparkan bahwa Jasma diberitakan Lenyap sejak Rabu (1/7/2026) Sekeliling pukul 05.15 WIB. Awalnya, pihak keluarga menduga Jasma kesana ke kebun hasilkan mencari kayu bakar, namun hingga sore masa keberadaannya belum juga terdeteksi.

Lantaran merasakan khawatir, pihak keluarga ujungnya memberitakan kehilangan tersebut kepada Rasidah selaku kepala dusun setempat.

“romansa dari keluarganya, Sekeliling jam Separuh lima sore tampak kepada kami memberitakan bahwa bapak gua katanya telah Tak balik-balik. Menantunya sadar Tak balik ketika memberikan santap, nasinya Tetap utuh. Dicari ke tetangga dan Kerabat, Tak Eksis Nan tahu,” ujar Rasidah, Kamis (2/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Rasidah Seiring Penduduk desa lainnya segera mengerjakan pencarian. Berdasarkan petunjuk dari seorang Penduduk, Jasma Nan Mempunyai kulit sawo matang tersebut sempat terlihat Melangkah membawa tongkat di area hutan desa Sekeliling pukul 13.00 WIB. cowok Nan dikenal Giat mengumpulkan ranting kayu bakar ini terlihat Melangkah sendirian selepas Masa zuhur.

internal tahapan pencarian Nan menyertakan ratusan orang tersebut, Rasidah menambahkan bahwa Penduduk menemukan barang bawaan milik korban di area hutan. Barang Nan terdeteksi berupa karung Loka kayu bakar dan sebuah arit Nan Normal digunakan Jasma hasilkan bekerja.

“terus kami langsung pencarian, menggerakkan massa Eksis 150 kelebihan mungkin orang melangkah keluar Seluruh. bersua karung dan arit milik beliau, tapi orangnya Tak Eksis. Gergaji Nan Normal diangkut juga Lenyap,” ungkapan Rasidah.

Penyisiran dijalankan hingga ke perbatasan Desa Sukadana, namun hingga menjelang pagi masa, sosok Ketua RT hidup tersebut belum juga terlihat. Oleh dikarenakan itu, Seiring berbarengan pihak keluarga, Rasidah memberitakan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Rasidah mengatakan bahwa Jasma merupakan sosok Nan sangat Giat meskipun telah memasuki usia senja. Selain berperan Ketua RT, sehari-masa korban sering mengumpulkan kayu bakar hasilkan melengkapi Masa luangnya. Pihak desa dan keluarga Meletakkan Asa Akbar agar Jasma segera terdeteksi internal kondisi selamat.

“Tiba sekarang Tetap belum bersua. Udah, tadi kebetulan kami koordinasi berbarengan kepala desa langsung memberitakan ke sana ke Kapolsek. Tetap Ketua RT hidup, Rukun Tetangga RT 04 RW 04. Kami memohon doanya agar Penduduk kami Sigap bersua kembali,” blokir Rasidah.

Fana itu, Kapolsek Ciawigebang, Dani, menyetujui bahwa Jasma Lenyap dan pihak keluarga telah memberitakan peristiwa tersebut pada Kamis pagi (2/7/2026).

“telah memberitakan tadi pagi,” ungkapan Dani ketika dikonfirmasi.

Emas Puluhan Gram Raib Digondol Penipu di Majalengka

Polres Majalengka membongkar sindikat penipuan bermodus sumbangan renovasi masjid Nan menyasar Penduduk Desa Maniis, Kecamatan Cingambul. Siti Aminah (53) kehilangan perhiasan emas seberat 82 gram berbarengan ukur taksiran meraih Rp160 juta setelah terperangkap tipu daya komplotan tersebut.

Peristiwa ini bermula pada Kamis (5/6) pagi, ketika korban didatangi seorang wanita tak dikenal di Ambang rumahnya. Pelaku berdalih inti menjalankan amanah dari seorang terjangkau jiwa hasilkan menyalurkan Donasi pembangunan Griya ibadah.

“Awalnya korban Berjumpa berbarengan seorang Wanita Nan Tak dikenal. Wanita itu menerangkan bahwa Eksis seorang terjangkau jiwa Nan akan membagikan Donasi hasilkan renovasi masjid,” ungkapan Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, Rabu (1/7/2026).

hasilkan meyakinkan Siti, pelaku sempat menunjukkan tas tangan merah Nan diklaim berisi Duit Kontan Rp10 juta. Korban kemudian digiring melangkah masuk ke internal mobil berbarengan alasan akan diajak meninjau masjid Nan bakal meraih Donasi tersebut.

Di internal kendaraan, pelaku mulai melancarkan skenario pemeriksaan kesehatan memakai media batu permata. Sebagai syarat tapak kerja tersebut, korban diminta melepaskan seluruh perhiasan emas Nan dikenakannya.

“Perhiasan korban kemudian dimasukkan ke internal tas tangan. lalu tas tersebut dibalut memakai lakban Rona cokelat dan diserahkan kembali kepada korban,” ujar Rita.

Korban mutakhir menyadari telah berperan korban penipuan pada keesokan harinya. ketika bungkusan dibuka, perhiasan emas miliknya telah raib, Fana tumpukan Duit Nan dijanjikan ternyata hanya gulungan kertas tak bernilai.

“dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan kerugian berupa perhiasan emas seberat 82,250 gram atau senilai turun kelebihan Rp160 juta,” singkap Rita.

saat ini, empat tersangka berinisial ASH, RSL, AA, dan YLA telah dikendalikan pihak kepolisian. Selain para pelaku, polisi menyita Esa unit mobil Avanza, tas tangan merah, serta enam lembar nota pembelian emas milik korban sebagai barang data.

Bunda dan Balita Tewas Tabrak Truk Parkir

Insiden kecelakaan Lampau lintas Nan merenggut nyawa seorang Bunda dan balita terjadi di jalur Raya Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jumat (3/7/2026) Sekeliling pukul 14.50 WIB. Kecelakaan maut tersebut menyertakan Esa unit sepeda motor Nan menabrak bagian belakang truk Nan inti terparkir di bahu jalur.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, Iptu Sri Martini, memaparkan peristiwa bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi (nopol) E 5028 I melaju dari arah selatan. Motor tersebut dikendarai oleh MA (40), seorang Bunda Griya tangga Usul Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Nan inti membonceng SIL (26) dan seorang balita Pria berinisial MDS (3).

ketika melintas di Letak peristiwa, sepeda motor Nan dikendarai MA diperkirakan Lenyap setel sehingga menabrak bagian belakang Hino Light Truck berwarna hijau berbarengan nopol B 9562 KIU. Truk tersebut dikemudikan oleh AS (45), Penduduk Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Nan ketika itu sedang memarkirkan kendaraannya di bahu jalur sebelah kiri.

“Semula sepeda motor Nan dikendarai oleh MA melaju dari arah Jalaksana menuju ke arah Cilimus atau dari arah selatan menuju utara. Namun, setibanya di Letak peristiwa, sepeda motor tersebut diperkirakan merasakan Lenyap setel ke arah bahu jalur sebelah kiri atau barat,” ujar Sri Martini, Jumat (3/7/2026).

dikarenakan benturan keras tersebut, balita berinisial MDS meninggal Bumi di Letak peristiwa. Fana itu, MA mengembuskan helaan terakhir ketika menjalani perawatan medis di Griya Sakit Biasa (RSU) Linggarjati. Penumpang lainnya, SIL, ketika ini Tetap internal penanganan intensif tim medis dikarenakan merasakan cedera beban di bagian kepala.

“Benturan Nan keras menyebabkan para penumpang sepeda motor merasakan luka serius di bagian kepala. Esa orang penumpang balita berinisial MDS meninggal Bumi di Letak peristiwa, lagian ibunya MA sempat mendapatkan perawatan di Griya sakit dan meninggal Bumi. lagian penumpang motor lainnya SIL Tetap internal perawatan dikarenakan merasakan cedera beban di bagian kepala,” tutur Sri Martini.

Di sisi lain, pengemudi truk, AS, diberitakan hanya merasakan luka enteng berupa Selera sakit pada tangan kiri dan Tak memerlukan rawat inap. Penumpang truk lainnya, AWP (29), dinyatakan selamat tak memakai merasakan luka kecil pun.

Pihak kepolisian telah menghimpun keterangan dari sejumlah saksi serta menjaga barang data kendaraan Nan terlibat ke kantor polisi. ketika ini, kasus kecelakaan tersebut inti ditangani secara mendalam oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan.

Halaman 2 dari 2

Simak Video “Video: Dedi Mulyadi Tolak Buru-buru Tetapkan Darurat Sampah Bandung
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)

–>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *