Ngawur 4 Pembunuh Tapir di Lampung ditahan, Personil DPR Sorong Hukuman konfirmasi


Jakarta

Polisi telah menangkap empat dari enam pelaku Nan melaksanakan pembunuhan terhadap hewan tapir Nan tampak di Jalinsum Mesuji, Lampung. Personil Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan mengaku heran berdua perbuatan para pelaku.

“Tega banget ya, pelaku harus diproses secara aturan dan didalami apakah perbuatannya dijalankan dikarenakan ketidaktahuan atau Malah berdua kesadaran penuh bahwa tapir merupakan satwa Nan dijaga,” ucapan Daniel Johan ketika dihubungi, Sabtu (4/7/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Daniel berucap, Kalau para pelaku tahu kondisi tapir merupakan hewan dijaga, maka harus disanksi konfirmasi. Ia semoga Eksis imbas jera terhadap para pelaku.

“Kalau terbukti mengetahui kondisi perlindungan tersebut namun tetap melaksanakan perburuan atau pembunuhan, maka aparat penegak aturan harus memberikan Hukuman Nan konfirmasi sesuai ketentuan Nan Beraksi. Penegakan aturan Nan konsisten Krusial ciptakan memberikan imbas jera sekaligus menjaga keanekaragaman hayati Indonesia,” tutur Beliau.

Meski begitu, ia memandang persoalan ini Tak pas hanya sekadar penegakkan aturan. Menurutnya, perlu Eksis upaya kontrol dan pencegahan.

“rezim juga harus menguatkan upaya konservasi berdua memelihara habitat alami tapir, mencegah alih Kegunaan hutan Nan Tak terkendali, serta memperbesar edukasi kepada masyarakat agar perselisihan antara Orang dan satwa liar mendapatkan diminimalkan. Perlindungan satwa harus Melangkah seiring berdua perlindungan ekosistemnya,” ujarnya.

Ketua DPP PKB ini menegaskan tapir merupakan satwa Nan dijaga. Segala tindakan memburu hingga membunuh merupakan pelanggaran pidana.

“dikarenakan itu, memelihara kelestarian tapir bukan hanya sebagai tanggung respon rezim, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi memelihara keseimbangan ekosistem dan warisan keanekaragaman hayati distribusi generasi mendatang,” imbuhnya.

lebih sebelumnya diberitakan, polisi menangkap empat dari enam pelaku Nan melaksanakan pembunuhan terhadap hewan Tapir Nan tampak di Jalinsum Mesuji, Lampung. Adapun empat pelaku Nan tercapai ditahan Merupakan Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45) dan Made Putra Yasa (43).

Sebelum dibunuh, seekor tapir memang sempat menghebohkan Penduduk setelah terekam Melangkah di lorong Lintas Timur Sumatera, kawasan daftar 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Satwa tersebut disinyalir melangkah keluar dari habitatnya sebelum pada akhirnya terdeteksi Wafat dan dipotong-Pangkas. Para pelaku kemudian tercapai ditahan pada Jumat (3/7/2026) mula masa setelah video pembantaian terhadap hewan tersebut viral di media sosial.

Halaman 2 dari 2

(maa/idn)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *