INDRAMAYU, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati kepada Priyo baik Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan berencana Esa keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Putusan Nan dibacakan di Ruang Sidang Cakra PN Indramayu, Jumat (3/7/2026), kelebihan berat banget dinilai tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan lebih sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menegaskan Priyo terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan pembunuhan berencana terhadap Esa keluarga Nan terdiri dari 5 orang, termasuk-anak-anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana penjara seumur Hayati,” konfirmasi Wimmy ketika membacakan amar putusan.
lafal juga: Pledoi Priyo di Kasus Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu: Lima Korban Dibunuh Seluruh Oleh Ririn
Majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 KUHP internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.
Pertimbangan Hakim
internal pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa telah menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat serta merusak evaluasi-evaluasi kemanusiaan dikarenakan menghilangkan nyawa Esa keluarga, termasuk anak-anak.
Hakim juga mengukur kasus tersebut menimbulkan tuntutan publik agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“baik di lingkungan Konkret sebagai perbincangan masyarakat bahkan hingga ke ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu,” ujar Wimmy.
Majelis mengukur pembunuhan itu merupakan kejahatan Nan sangat serius dikarenakan menyasar anak dan menimbulkan efek besar sebar keluarga korban maupun masyarakat.
lafal juga: Lolos dari Tuntutan Wafat, Priyo Terdakwa Pembunuh Esa Keluarga di Indramayu Dituntut 20 Tahun Penjara
Selain itu, Tak adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa, upaya terdakwa melarikan diri setelah pembunuhan, serta sikap terdakwa Nan dinilai menimbulkan preseden negatif terhadap penegakan aturan turut sebagai hal Nan memberatkan.
“aturan Tak hanya bertindak sebagai instrumen ciptakan menghukum masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai payung pelindung sekaligus batas kewenangan sebar aparat penegak aturan,” ucapan Wimmy.
Fana itu, Esa-satunya hal Nan meringankan Ialah terdakwa belum pernah dihukum.
Kuasa aturan Ajukan perbandingan
Usai putusan dibacakan, Priyo tampak tertunduk di ruang sidang.
Kuasa hukumnya, Ruslandi, menegaskan pilu dan melindungi akan mengajukan perbandingan.
Menurut Beliau, majelis hakim keliru menjadikan kegaduhan di persidangan sebagai pertimbangan Nan memberatkan Priyo dikarenakan kegaduhan tersebut dikerjakan oleh terdakwa lain, Merupakan Ririn Rifanto.