langkah Bengis sekelompok Penduduk Nan membunuh seekor tapir di kawasan Mesuji, Lampung, berujung pada penegakan legalitas. Satwa Nan dijaga tersebut diserang memakai tombak dan besi dongkrak sebelum pada akhirnya dipotong-Pangkas ciptakan dikonsumsi.
Dilansir dari denyut Travel, aparat kepolisian telah menjaga empat dari keseluruhan enam orang pelaku Nan terlibat bagian dalam perburuan liar ini. Empat tersangka Nan diringkus Ialah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43), Fana dua pelaku lain Tetap bagian dalam pengejaran.
Kronologi peristiwa di ladang singkong tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan. Menurut penjelasannya, satwa langka itu awalnya dikejar oleh pelaku berinisial WS.
“Pelaku WS mengerjakan pengejaran berbarengan membawa Esa tombak, kemudian tombak tersebut dilemparkan ke arah hewan tapir. Akan tetapi, awalnya Tak kena. Kemudian, tombak tersebut diambil dan dilemparkan kembali oleh Kerabat WS, sehingga setelah dilemparkan mengenai bagian perut sebelah kiri,” katanya, Sabtu (4/7/2026).
Setelah terluka oleh tombak, hewan malang tersebut berikut diburu oleh Wayan Supatre Nan berganti memakai besi dongkrak.
“Pada ketika itu juga, WS berlari segera ke arah tapir dan memukul kembali memakai besi dongkrak singkong dan mengenai hewan tapir pada bagian kepala, tepatnya di tidak terpencil hidung, Tiba berujung tapir tersebut kejang-kejang dan Tiba Wafat,” jelasnya.
ketika tapir telah Tak bernyawa, para pelaku lain termasuk Ketut Suwarne, Tri Suharyanto, Made Putra, dan dua buron langsung memotong tubuh satwa tersebut ciptakan dibagikan dan dimasak sebagai hidangan rica-rica.
Tindakan pidana terhadap satwa dijaga ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Para pelaku sekarang dihadapkan pada jerat legalitas Nan beban dikarenakan perbuatan mereka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari berbisik, para pelaku dijerat Pasal 40A Bagian (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perbuatan membunuh satwa Nan dijaga merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling kilat tiga tahun dan paling lamban 15 tahun,” tegasnya, Jumat (3/7/2026).
Yuni berbisik kasus tersebut sebagai pengingat sebar masyarakat agar Tak memburu ataupun melukai satwa dijaga Nan terlihat di Sekeliling permukiman maupun jalur raya.
Menurutnya, tapak Nan harus dikerjakan Ialah melapor kepada aparat atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dikerjakan sesuai tapak kerja dan keselamatan Seluruh pihak tetap terjaga,” ujarnya.
ketika ini, ungkapan Beliau, Polda Lampung Seiring Polres Mesuji Tetap memperbaiki penyidikan. Polisi juga memburu pihak lain Nan disinyalir ikut terlibat bagian dalam pembunuhan tapir tersebut.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Setiap orang Nan terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan legalitas,” ujarnya.
Respons atas insiden ini juga terlihat dari pihak konservasi hutan. Karakteristik tapir Nan Tak berbahaya Semestinya Tak direspons berbarengan tindakan kekerasan oleh Penduduk.
Kanit Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung M Husen menyayangkan Tetap terjadinya perburuan terhadap satwa dijaga. Menurutnya, peristiwa itu menunjukkan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan satwa liar Tetap perlu diperkuat.
Husen berbisik tapir merupakan satwa Nan cenderung menjauhkan Orang dan bukan hewan Nan agresif. dikarenakan itu, Penduduk diminta Tak meraih tindakan sendirian ketika Berjumpa satwa tersebut.
“Kalau masyarakat menemukan satwa liar, segera laporkan kepada petugas. Kami akan mengerjakan mitigasi dan penanganan sesuai tapak kerja konservasi,” katanya.