Aparat kepolisian menangkap empat dari enam pelaku pembunuhan satwa langka tapir Nan sempat berkeliaran di Jalinsum Mesuji, Lampung, pada Jumat (3/7/2026) permulaan masa.
Penangkapan ini dijalankan setelah video pembantaian satwa dijaga tersebut viral di media sosial, seperti dilansir dari Detikcom. Empat pelaku Nan tercapai ditangani berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43).
Sebelum dibantai dan dipotong-Pangkas oleh para pelaku, mamalia tersebut sempat terekam Melangkah di jalur Lintas Timur Sumatera kawasan daftar 45, Kabupaten Mesuji, hingga menghebohkan Penduduk setempat. Binatang tersebut diperkirakan meninggalkan dari habitat aslinya sebelum pada akhirnya terdeteksi bagian dalam kondisi Wafat.
Penangkapan para pelaku ini mendapat perhatian dari Personil Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, Nan menyayangkan terjadinya langkah keji terhadap satwa dijaga tersebut.
“Tega banget ya, pelaku harus diproses secara legalitas dan didalami apakah perbuatannya dijalankan dikarenakan ketidaktahuan atau Malah berdua kesadaran penuh bahwa tapir merupakan satwa Nan dijaga,” ucapan Daniel Johan ketika dihubungi, Sabtu (4/7/2026).
Personil legislatif tersebut menginginkan aparat penegak legalitas hasilkan memberikan Hukuman Nan konfirmasi demi memberikan imbas jera, terutama Kalau para pelaku terbukti mengetahui kondisi legalitas dari hewan tersebut.
“Kalau terbukti mengetahui kondisi perlindungan tersebut namun tetap mengerjakan perburuan atau pembunuhan, maka aparat penegak legalitas harus memberikan Hukuman Nan konfirmasi sesuai ketentuan Nan Beraksi. Penegakan legalitas Nan konsisten Krusial hasilkan memberikan imbas jera sekaligus menjaga keanekaragaman hayati Indonesia,” kata Beliau.
Di sisi lain, Daniel mengevaluasi bahwa penyelesaian masalah ini Tak mendapatkan hanya bertumpu pada penegakan legalitas pidana saja, melainkan harus meraba aspek kontrol dan pencegahan di lapangan.
“kuasa juga harus menegaskan upaya konservasi berdua memelihara habitat alami tapir, mencegah alih Kegunaan hutan Nan Tak terkendali, serta memperbesar edukasi kepada masyarakat agar perselisihan antara Orang dan satwa liar mendapatkan minimalkan. Perlindungan satwa harus Melangkah seiring berdua perlindungan ekosistemnya,” ujarnya.
Ketua DPP PKB ini kembali menegur bahwa seluruh aktivitas perburuan hingga pemusnahan tapir merupakan tindakan pelanggaran pidana dikarenakan statusnya sebagai satwa Nan dijaga republik.
“dikarenakan itu, memelihara kelestarian tapir bukan hanya berperan tanggung tanggapi kuasa, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi memelihara keseimbangan ekosistem dan warisan keanekaragaman hayati sebar generasi mendatang,” imbuhnya.
ketika ini pihak kepolisian Tetap mengerjakan pengejaran terhadap dua pelaku lain Nan Tetap buron.