Jakarta –
Pembunuh hewan tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi menginginkan masyarakat Tak bertindak sendirian Kalau menjumpai satwa liar Nan dijaga.
Dilansir detikSumbagsel, Pekan (5/7/2026), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menyebut para pelaku dijerat Pasal 40A Bagian (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perbuatan membunuh satwa Nan dijaga merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lekas tiga tahun dan paling pelan 15 tahun,” ucapan Yuni kepada wartawan, Jumat (3/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuni berbisik kasus tersebut sebagai pengingat distribusi masyarakat agar Tak memburu ataupun melukai satwa dijaga Nan terlihat di Sekeliling permukiman maupun jalur raya.
Menurut Yuni, jejak Nan harus dikerjakan Kalau menemukan hewan dijaga Ialah melapor kepada aparat atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dikerjakan sesuai jejak kerja dan keselamatan Seluruh pihak tetap terjaga,” ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)