Ngawur Pembunuh Mahasiswa Demi Cicilan Motor di Deli Serdang Dituntut Hukuman Wafat


Deli Serdang

Pria bernama Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19) tega membunuh dan merampok temannya, seorang mahasiswa Usul Humbang Hasundutan (Hasundutan) bernama Bonio Gajah (18). internal kasus ini, Rasya dituntut hukuman Wafat.

“Menuntut Agar Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nan memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA berdua pidana Wafat,” demikian isi tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sabtu (4/7/2026).

internal tuntutannya, JPU mengevaluasi terdakwa terbukti mengerjakan pembunuhan program sebagai internal dakwaan pertama JPU. Fana, sidang putusan diagendakan akan dikerjakan pada 7 Juli 2026.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dakwaan pertama JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terwujud di jalur Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak pada 13 November 2025. peristiwa berawal Rabu, 12 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB.

ketika itu, terdakwa SYA mencari ulat ciptakan makanan ikan laga di Ambang Griya korban. Tak lamban, korban melangkah keluar dari Griya membawa sepeda motor milik korban dan korban menanyakan soal keberadaan terdakwa di Letak itu. SYA pun menjelaskannya.

Tak lamban, terdakwa pun menghidupkan motornya hendak kesana. Korban pun ikut menghidupkan motornya Sembari menanyakan pelaku hendak ke mana.

lekas romansa, korban dan SYA terlihat ke Griya korban. Keduanya sempat bercerita-romansa.

Setelah itu, SYA dan korban kesana berboncengan berdua memakai sepeda motor korban ke Loka biliar ciptakan bermain biliar.

Korban mengajak terdakwa ciptakan menginap di Griya korban dikarenakan Abang korban sedang berada di Tembung. SYA pun bersedia dan berucap permisi sebelumnya kepada ibunya.

Setelah itu, SYA dan korban kembali ke Griya terdakwa. ketika di Griya terdakwa, SYA memasuki ke internal Griya ciptakan meraih gunting dari kamarnya. Lampau, terdakwa berpamitan kepada ibunya.

Setibanya, di Griya korban, terdakwa dan korban pun bercerita-romansa Sembari istirahat-tiduran di ruang tamu Griya korban. Usai korban tertidur, terdakwa kesana ke dapur meraih sebilah pisau dan sebuah linggis di dapur tersebut.

Terdakwa kembali ke Loka korban Nan sedang istirahat berdua meraih linggis di tangan kanan dan pisau di tangan kiri terdakwa. Lampau, terdakwa pun meletakkan pisau tersebut di lantai Lampau meraih gunting Nan telah disiapkannya dari kantongnya.

lalu, ketika korban internal keadaan istirahat, terdakwa langsung menghantamkan linggis ke kepala korban. Korban pun langsung melek, Lampau tangan kiri Nan meraih gunting terdakwa menikamkan korban sebanyak dua kali ke bagian leher.

Korban Berikhtiar meraih pergelangan tangan terdakwa ciptakan memberhentikan langkah pelaku. Namun, korban tak berdaya. Pelaku berikut-terusan melukai korban memakai senjata Nan dibawanya.

Setelah itu, terdakwa pun lumayan berkualitas kedua kaki korban Nan telah Tak berdaya ke Bilik istirahat korban. Terdakwa menyaksikan tas ransel korban, dan menginput linggis, gunting dan dompet milik korban ke tas korban tersebut.

ketika hendak meninggalkan Griya tersebut terdakwa meraih ponsel milik korban dan menginput ponsel tersebut ke kantong Lancingan terdakwa. Kemudian, terdakwa mengundang sepeda motor korban dari internal Griya.

Lampau, terdakwa mengamankan Griya korban dan kesana meninggalkan Griya korban itu. Terdakwa kesana melarikan diri ke menuju Kota Tanjungbalai.

Sesampainya di Kota Tanjung Balai, terdakwa menghubungi ibunya dan menceritakan bahwa dirinya telah membunuh korban. Tak lamban, jasad korban terdeteksi oleh kakaknya di Griya itu.

sebelum itu diberitakan, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak berucap peristiwa itu berawal pada 12 November 2025 sore. ketika itu, pelaku terlihat ke parit Ambang Griya korban ciptakan mencari makanan ikan.

“Kemudian, tersangka memanggil korban di Loka ini (Griya korban). ketika jumpa, mereka janjian ciptakan main biliar di Sekeliling Griya korban,” ungkapan Calvijn ketika konferensi pers, Rabu (19/11).

Calvijn menyebut niat pelaku ciptakan membunuh korban dan merampoknya tampak ketika keduanya bermain biliar.

Setibanya di Griya korban, keduanya sempat mengonsumsi narkoba Seiring. Setelah itu korban dan pelaku pun istirahat. Lampau, sekira pukul 00.30 WIB, setelah menjamin korban telah istirahat, pelaku meraih linggis dan juga pisau Nan berada di dapur Griya korban. Alat-alat itulah Nan digunakan pelaku ciptakan menghabisi nyawa korban.

Calvijn menyebut motif pelaku mengerjakan pembunuhan itu dikarenakan pelaku terlilit pembayaran cicilan bermotor.

Halaman 2 dari 2

Simak Video “Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hayati
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/mjy)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *