MESUJI, KOMPAS.com – Seekor tapir Nan sempat menghebohkan Penduduk dikarenakan terlihat di jalur Lintas Timur Sumatera pada akhirnya tewas dibunuh enam orang di kawasan daftar 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Kamis (2/7/2026).
Kasus tersebut sekarang ditangani Polres Mesuji. Empat pelaku telah diamankan polisi, Fana dua lainnya Tetap berstatus buron.
Para pelaku dijerat Pasal 40A Bagian (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya berbarengan ancaman pidana penjara paling lekas tiga tahun dan paling lamban 15 tahun.
“ketentuan ini melarang keras menangkap, melukai, membunuh, menempatkan, atau memperdagangkan satwa diamankan,” ujar Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus, dilansir dari TribunLampung, Jumat (3/7/2026).
lafal juga: Pembunuhan Tapir di Mesuji Lampung, bukti Minimnya Kesadaran Konservasi
Kronologi Pembunuhan Tapir Mesuji
Peristiwa pembunuhan tapir bermula pada Kamis (2/7/2026) Sekeliling pukul 15.30 WIB.
ketika itu, seekor tapir terlihat berada di jalur Lintas Timur Sumatera di area daftar 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Satwa diamankan tersebut mula sekali terdeteksi oleh seorang Penduduk bernama Sugi.
Tak lamban kemudian, tapir berlari segera meninggalkan jalur raya menuju kawasan Hutan daftar 45.
Para pelaku bernama Wayan Supatre, Ketut Suwarne, dan Sugi kemudian mengejar tapir hingga memasuki ke bagian dalam kawasan hutan.
lafal juga: Polisi singkap Motif Pembunuhan Tapir di Mesuji, Pelaku Mengaku Hendak Konsumsi Dagingnya
Pengejaran berakhir setelah para pelaku tercapai mendekati tapir. bagian dalam tahapan itu, satwa tersebut disinyalir ditombak oleh Wayan Supatre.
Setelah terluka, tapir kemudian disembelih oleh Tri Suharyanto.
lalu, daging satwa diamankan itu dipotong-Pangkas oleh MSR Nan saat ini Tetap memasuki pendaftaran pencarian orang (DPO).
Usai dipotong, daging tapir dibagikan kepada Penduduk. Selain MSR, seorang pelaku lain berinisial WG juga Tetap diburu polisi.
“Kejadiannya kemarin (Kamis) pelaku ini Eksis enam orang dan Nan empat orang mutakhir kami amankan, dua orang Tetap DPO,” Jernih Firdaus.
lafal juga: Pembunuh Tapir di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara, BKSDA Soroti Rendahnya Edukasi Masyarakat
Peran Para Tersangka
Polisi Beralih setelah mendapatkan laporan berbarengan Nomor: LP / A / 08 / VII / 2026 / SPKT / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Juli 2026.