PROBOLINGGO – PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menyingkap kasus pembunuhan mayat bagian dalam sumur Nan sempat menggemparkan Penduduk. Dua cowok ditahan setelah jasad seorang wanita terungkap di bagian dalam sumur Wafat di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Jumat (3/7/2026).
Korban bernama Siti Munawaroh (24), Penduduk Desa Besuk, Kecamatan Bantaran. Fana dua pelaku Ialah Rofiq (26) dan Humaildi (19), keduanya berdomisili di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengutarakan bahwa pelaku Rofiq dan korban saling mengenal lewat app kencan daring. Pada Jumat sunyi, 30 Mei 2026, mereka Berjumpa dan berencana ke Griya kerabat tersangka.
“ketika melewati Letak Sunyi, tersangka berniat memungut ponsel korban namun ditolak. Hal ini menimbulkan niat jahat keduanya. Korban kemudian dicekik berdua tali tampar hingga tewas, jenazahnya sempat disembunyikan di kebun pisang, Lampau dibuang ke sumur Wafat,” urai Latif bagian dalam konferensi pers, Sabtu (4/7/2026).
Penemuan dan Penangkapan
Sepeda motor korban terungkap Penduduk pada 1 Juni 2026 di sungai Desa Randumerak, Paiton. Jasad korban anyar terungkap pada 3 Juli 2026 ketika Penduduk meninjau sumur Wafat.
“Berdasarkan petunjuk dan kabar, polisi menangkap kedua pelaku pada Jumat sunyi, 3 Juli 2026. Sejumlah barang kabar disita, antara lain cincin, busana, sepeda motor, serta ponsel milik korban dan tersangka,” Jernih Kapolres.
Motif Primer Ialah menguasai harta korban. Menariknya, kedua tersangka pernah menjalani hukuman di Polsek Besuk pada 2025 terkait kasus pencurian. Keduanya dijerat Pasal 459 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana berdua ancaman minimal 15 tahun penjara, seumur Hayati, hingga pidana Wafat. (*)
Simak breaking news dan Warta opsi TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 saluran TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp Anda telah terpasang.