Ngawur Dua Pria Pembunuh Wanita bagian dalam Sumur Wafat di Probolinggo ternyata Mau Kuasai Harta Korban


PROBOLINGGO PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Probolinggo, membongkar kasus pembunuhan mayat bagian dalam sumur Nan sempat menggemparkan Penduduk. Dua orang Pria diamankan setelah jasad seorang wanita terdeteksi di bagian dalam sumur Wafat di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, kabupaten setempat, Jumat (3/7/2026).

Korban bernama Siti Munawaroh alias (24) Penduduk Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Fana dua pelaku Nan ditangani Ialah Rofiq (26) dan Humaildi (19), keduanya berdomisili di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menuturkan, berdasarkan output penyidikan, pelaku Rofiq. dan korban telah saling mengenal lewat app kencan daring. Pada Jumat gelap, 30 Mei 2026 Sekeliling pukul 20.00 WIB, mereka Berjumpa di lorong Cokroaminoto Kota Probolinggo, Lampau berencana berangkat ke Griya kerabat tersangka.

ketika melewati Letak Sunyi di wilayah Alassumur Kulon, tersangka berniat memungut ponsel korban namun ditolak. Hal ini menyebabkan niat jahat keduanya. Korban kemudian dicekik leher berdua tali tampar hingga tewas, jenazahnya sempat disembunyikan di kebun pisang, Lampau dibuang ke bagian dalam sumur Wafat.

“ciptakan menghilangkan jejak, pelaku membuang sepeda motor milik korban ke sungai di wilayah Paiton, serta menyingkirkan barang data lain ke Letak berbeda,” cerah Latif, ketika kongerensi pers, Sabtu (4/7/2026).

Penemuan dan Penangkapan

Sepeda motor korban kali pertama terdeteksi Penduduk pada 1 Juni 2026 di aliran sungai Desa Randumerak, Paiton. Kemudian jasad korban mutakhir terdeteksi Penduduk ketika meninjau sumur Wafat pada 3 Juli 2026.

“Berdasarkan petunjuk dan data, polisi menangkap kedua pelaku pada Jumat gelap, 3 Juli 2026. Sejumlah barang data disita, antara lain cincin, busana, sepeda motor, serta ponsel milik korban dan tersangka,” Jernih Kapolres.

Penyidik memutuskan motif Primer kejahatan ini Ialah Mau menguasai harta milik korban. Menariknya, kedua tersangka ternyata pernah menjalani hukuman Esa Pekan di Polsek Besuk pada tahun 2025 terkait kasus pencurian.

Kedua pelaku saat ini dijerat Pasal 459 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana subsider Pasal 458 Bagian (1) KUHP mengenai Pembunuhan juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 15 tahun, penjara seumur Hayati, hingga pidana Wafat. (*)

Simak breaking news dan Warta cadangan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 saluran TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp Anda telah terpasang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *