Pelaku Nan menyembelih tapir langka di Lampung (Foto: Dok Polda Lampung)
JAKARTA – Satreskrim Polres Mesuji menangkap empat terduga pelaku perburuan dan pembunuhan satwa diamankan jenis tapir di kawasan Hutan daftar 45, Kecamatan Mesuji Timur, Lampung. Sejumlah barang berita turut ditangani.
“Polda Lampung Seiring Polres Mesuji Beralih Sigap menindaklanjuti informasi masyarakat hingga tercapai melindungi empat orang Nan diperkirakan terlibat bagian dalam pembunuhan satwa diamankan jenis tapir,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, dilansir dari identitas Formal Humas Polda Lampung, Sabtu (4/7/2026).
Yuni menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung bagian dalam meraih tindakan setiap tindak pidana terhadap satwa Nan diamankan. Pihaknya menganjurkan masyarakat agar Tak mengerjakan perburuan terhadap satwa Nan diamankan dan segera memberitakan apabila menemukan peristiwa serupa kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.
Ia juga mengajak masyarakat hasilkan melindungi satwa liar dan merawat kelestarian alam. Penegakan legalitas terhadap pelaku kejahatan konservasi merupakan Bentuk Konkret merawat keanekaragaman hayati Indonesia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40A Bagian (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dikarenakan diperkirakan mengerjakan perburuan dan pembunuhan terhadap satwa Nan diamankan.
lebih masa lalu, sempat viral di media sosial pembunuhan tapir langka di Lampung. Para pelaku nekat menyembelih satwa diamankan itu hingga sebagai sorotan publik.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan Warta terkini berdua akurat dan tepercaya. Ikuti informasi terbaru mengenai pemerintahan, sosial, dan peristiwa Krusial lainnya, langsung dari sumber Nan tepercaya.