Ngawur Tok! Pembunuh Esa Keluarga di Paoman Indramayu Divonis Seumur Hayati




Indramayu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis pidana penjara seumur Hayati kepada terdakwa Priyo berkualitas Setiawan alias Priyo internal perkara pembunuhan Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jumat (3/7/2026). Fana itu, pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto alias Ririn, diundur hingga Rabu (8/7/2026) dikarenakan majelis hakim Tetap bermusyawarah.

“ciptakan perkara atas sebutan terdakwa Ririn Rifanto, berdasarkan penyampaian dari majelis hakim bahwa musyawarah hakim Tetap belum berakhir, maka persidangan diundur dan akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Juli 2026,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa Eko Supramurbada.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fana itu, terhadap Priyo, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati. Vonis tersebut kelebihan berat banget dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan lebih sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 20 tahun.

“Betul, lebih sebelumnya kami (JPU) menuntut terdakwa Priyo berkualitas Setiawan berdua pidana penjara selama 20 tahun, lagian majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati,” ucapan Eko.

Menurutnya, majelis hakim mengatakan seluruh dakwaan jaksa terbukti, Merupakan dakwaan kumulatif kesatu primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 55 huruf c KUHP mengenai pembunuhan berencana, serta dakwaan kumulatif kedua Pasal 80 Bagian (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak terkait turut serta melaksanakan kekerasan terhadap anak Nan berpengaruh korban meninggal Bumi.

Eko menerangkan, berdasarkan ketentuan KUHAP, berkualitas terdakwa maupun JPU Mempunyai Masa tujuh masa ciptakan memutuskan sikap atas putusan tersebut. Meski penasihat legalitas Priyo telah mengatakan perbandingan di persidangan, pihak kejaksaan Tetap mengharap pernyataan Formal melalui mekanisme Nan Beraksi.

“Apabila terdakwa mengajukan perbandingan, kami sedia menghadapinya. Apabila terdakwa mengatakan meraih putusan, kami juga sedia melaksanakan eksekusi putusan tersebut,” ujarnya.

Kuasa legalitas Priyo, Ruslandi, menjaga kliennya akan menempuh upaya legalitas perbandingan. Menurutnya, putusan majelis hakim Tak sejalan berdua bukti-bukti Nan terungkap selama persidangan.

“Kami menghormati pertimbangan majelis hakim, tetapi menurut kami pertimbangan tersebut Tak sesuai berdua bukti-bukti Nan terungkap di persidangan. Hak kami ciptakan mengajukan perbandingan akan tetap kami gunakan,” konfirmasi Ruslandi kepada detikJabar usai persidangan.

Ia berucap, internal memori perbandingan nantinya, pihaknya akan mengutarakan resume seluruh bukti persidangan kepada Pengadilan tangguh agar perkara tersebut ditelaah secara kelebihan komprehensif, terhadap alat bukti maupun jalannya persidangan.

Di sisi lain, kuasa legalitas keluarga korban, Hery Reang, memuji putusan majelis hakim Nan menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati kepada Priyo. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk keadilan Nan telah lamban dinantikan keluarga korban.

“Kami mengucapkan apresiasi Nan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Nan Mulia atas putusan Nan telah dijatuhkan. sebar kami, ini bukan persoalan puas atau Tak puas dikarenakan Tak Eksis hukuman Nan meraih menggantikan nyawa seseorang. Namun, inilah bentuk keadilan Nan kami harapkan,” ujar Hery.

Ia juga mengutarakan raih kasih kepada penyidik, Jaksa Penuntut Biasa, para saksi, serta seluruh pihak, termasuk media, Nan telah mengawal tahapan penanganan perkara sejak permulaan hingga putusan dibacakan.

Peristiwa berdarah Nan menewaskan 5 orang di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, ini menyusuri pada permulaan masa tanggal 29 Agustus 2025.

Berdasarkan keluaran penyelidikan kepolisian dan bukti persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, jasad kelima korban mutakhir terdeteksi oleh Penduduk setempat tiga masa kemudian, Adalah pada Senin, 1 September 2025, setelah tercium busuk menyengat dari internal Griya.

(sud/sud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *