Ngawur Polisi bongkar Motif Pembunuhan Tapir di Mesuji, Pelaku Mengaku Hendak Konsumsi Dagingnya


MESUJI, KOMPAS.com – Polisi membongkar motif di kembali pembunuhan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan registrasi 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, Nan videonya sempat viral di media sosial.

Dari keluaran pemeriksaan Fana, para pelaku mengaku memburu satwa tersebut semata-mata hasilkan dikonsumsi, bukan diperjualbelikan ataupun dijadikan materi media sosial.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus berbisik, penyidik telah memeriksa empat dari enam pelaku Nan disinyalir terlibat internal peristiwa tersebut.

Masing-masing Mempunyai peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, hingga menyembelih tapir.

lafal juga: 4 Pembunuh Tapir di Mesuji diamankan, Polisi: Satwa dijaga Tak Boleh Diburu

“Perannya berbeda-beda. KS berperan menombak, WS mengejar tapir, TS menyembelih, lagian MPS merupakan pemilik golok Nan digunakan internal penyembelihan,” ungkapan Firdaus, Jumat (3/7/2026).

Dari pemeriksaan itu, penyidik belum menemukan indikasi bahwa pembunuhan dikerjakan hasilkan maksud komersial ataupun diperjualbelikan.

Sebaliknya, para pelaku mengaku membunuh tapir dikarenakan Mau memanfaatkan dagingnya sebagai bahan makanan.

“Motifnya memang hanya diburu hasilkan dikonsumsi saja. Dari keterangan para pelaku, Tak Eksis motif lain,” ujar Firdaus.

Video Direkam Penduduk

Firdaus juga meluruskan anggapan bahwa video penyembelihan tapir sengaja dibuat agar viral di media sosial.

Menurut Beliau, keluaran penyelidikan Fana menunjukkan rekaman tersebut dibuat oleh Penduduk Nan berada di Letak ketika peristiwa melangkah, kemudian menyebar melalui media sosial.

lafal juga: Tragedi Tapir Disembelih di Mesuji, BKSDA Ingatkan Penduduk Tak Usul Tangkap Satwa dijaga

“Video itu bukan sengaja direkam oleh para pelaku hasilkan dijadikan materi. ketika peristiwa Eksis Penduduk di Letak Nan merekam, kemudian videonya beredar kokoh,” ungkapan Firdaus.

Ia berbisik, penyidik Tetap terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa saksi-saksi Nan berada di Letak ketika peristiwa.

Klaim Tak Tahu Tapir dijaga

internal pemeriksaan, para tersangka juga mengaku Tak mengetahui bahwa tapir merupakan satwa Nan dijaga undang-undang.

Meski demikian, Firdaus menegaskan pengakuan tersebut Tak memberhentikan alur legalitas Nan sedang Melangkah.

“Para tersangka mengaku Tak mengetahui bahwa tapir merupakan satwa Nan dijaga. Namun, alur legalitas tetap Melangkah sesuai ketentuan Nan Beraksi,” tegasnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *