Ngawur PN Indramayu Vonis Seumur Hayati 1 Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga


Terdakwa kasus dugaan pembunuhan sekeluarga atas sebutan Priyo baik Setiawan (inti) ketika menjalani persidangan berdua agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.


Indramayu: Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati kepada Priyo baik Setiawan setelah terbukti bersalah melaksanakan pembunuhan berencana terhadap lima Personil Esa keluarga di Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu menegaskan Priyo terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak Nan berujung Mortalitas.

“Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdua pidana penjara seumur Hayati,” ungkapan Wimmy D Simarmata, di PN Indramayu, seperti dilansir Antara, Jumat, 3 Juli 2026.

Majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.

Hakim menerangkan unsur pembunuhan berencana terpenuhi dikarenakan sejak 24 Agustus 2025 terdakwa Seiring Ririn Rifanto telah menyepakati pembunuhan ciptakan menguasai harta Barang para korban.

 

Rentang Masa selama lima masa sebelum Penyelenggaraan digunakan terdakwa ciptakan memodifikasi palu, merangkai jejak mendekati korban, memutuskan Masa Penyelenggaraan, dan menyiapkan rangkaian kejahatan.

Majelis hakim mengevaluasi terdapat kerja Baju Nan erat antara Priyo dan Ririn sejak tahap perencanaan, Penyelenggaraan pembunuhan, penguasaan harta korban, penguburan jenazah bagian dalam Esa liang, hingga upaya menghapuskan barang berita.

Hakim menyebut Priyo menyerahkan palu kepada Ririn ciptakan menyerang korban Budi Awaludin (45). Terdakwa juga membawa seorang bayi korban ke Bilik guyur dan menenggelamkannya ke bagian dalam bak berisi air sebagai bagian dari Penyelenggaraan pembunuhan.

“Kontribusi terdakwa mempunyai Makna Nan sangat memutuskan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa,” ungkapan Wimmy.

Majelis hakim mengevaluasi perbuatan terdakwa menimbulkan imbas psikologis di masyarakat, menyisakan duka mendalam distribusi keluarga korban, serta mencederai evaluasi kemanusiaan dikarenakan menghapuskan nyawa Esa keluarga, termasuk anak-anak.

“Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan eksternal Normal, kejahatan paling serius, dan sangat tercela bagian dalam konteks pembunuhan berencana,” kata Beliau.



Pelaku pembunuhan Esa keluarga di Kabupaten Indramayu. Metrotvnews.com/Aditya Prakasa


sebelum itu, Jaksa Penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Priyo baik Setiawan berdua pidana penjara selama 20 tahun. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto ditunda hingga Rabu, 8 Juli 2026, dikarenakan majelis hakim Tetap menyelesaikan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus tersebut terjadi pada penutup Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima korban meninggal Bumi, Merupakan Sahroni, Budi Awaludin, Euis Dwitasari, seorang anak berinisial RK (7), dan seorang bayi berusia delapan purnama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *