Ngawur Pembunuh Tapir di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara, BKSDA Soroti Rendahnya Edukasi Masyarakat


BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com – Kasus penyembelihan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan daftar 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, Tak hanya berujung pada tahapan aturan terhadap para pelaku.

Peristiwa itu juga mengomentari Tetap minimnya pemahaman masyarakat mengenai satwa dijaga dan tata jejak penanganannya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan, pembunuhan terhadap satwa Nan dijaga merupakan tindak pidana.

Polisi sekarang telah menangkap empat pelaku Nan menyembelih dan memasak Tapir itu, Fana dua pelaku lainnya Tetap buron.

Para pelaku dijerat Pasal 40A Bagian (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Perbuatan membunuh satwa Nan dijaga merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya Tak tidak beban, Merupakan pidana penjara paling lekas tiga tahun dan paling pelan 15 tahun sesuai ketentuan undang-undang Nan Beraksi,” ungkapan Yuni, Jumat (3/7/2026).

lafal juga: Tapir Disembelih Lampau Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung, 4 Orang ditahan, 2 Tetap Buron

Ia semoga kasus tersebut berperan pelajaran agar masyarakat Tak bertindak seorang diri ketika berhadapan berdua satwa liar.

“Apabila menemukan satwa liar, jangan diburu atau dilukai. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dijalankan sesuai jejak kerja dan keselamatan Seluruh pihak tetap terjaga,” ujarnya.

Yuni menambahkan, Polda Lampung Seiring Polres Mesuji Tetap mengembangkan penyidikan dan memburu pelaku lain Nan diperkirakan terlibat.

“Penyidikan Tetap Melangkah dan kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Setiap pihak Nan terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan aturan,” tegasnya.

BKSDA: Penduduk Semestinya Melapor

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung mengukur kasus tersebut menunjukkan perlunya penguatan edukasi mengenai perlindungan satwa liar.

Kanit Polisi Kehutanan area Bengkulu-Lampung, M. Husen, berbisik pihaknya selama ini rutin mengerjakan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan Tetap terjadinya peristiwa seperti ini. Satwa ini bukan satwa buas, Malah dikenal sangat pemalu. dikarenakan itu kami berikut mengerjakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar satwa langka Tak diburu maupun disakiti,” ungkapan Husen.

lafal juga: Polisi bongkar Motif Pembunuhan Tapir di Mesuji, Pelaku Mengaku Hendak Konsumsi Dagingnya

Menurut Beliau, masyarakat Semestinya segera menghubungi BKSDA atau aparat kuasa apabila menemukan satwa liar di Sekeliling jalur maupun permukiman.

“Kalau masyarakat menemukan satwa liar, jejak Nan akurat Ialah segera melapor kepada petugas. berdua begitu kami meraih mengerjakan mitigasi dan penanganan sesuai jejak kerja konservasi,” ujarnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *