Indramayu –
Terdakwa Priyo baik Setiawan alias Priyo menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Esa keluarga di Kecamatan Paoman, Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Priyo divonis penjara seumur Hayati.
“Betul, lebih masa lalu kami (JPU) menuntut Terdakwa Priyo baik Setiawan berbarengan pidana penjara selama 20 tahun, lagian majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati,” ucapan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa Eko Supramurbada, dilansir detikjabar, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, majelis hakim menegaskan seluruh dakwaan jaksa terbukti, Merupakan dakwaan kumulatif kesatu primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 55 huruf c KUHP mengenai pembunuhan berencana, serta dakwaan kumulatif kedua Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak terkait turut serta melaksanakan kekerasan terhadap anak Nan berujung korban meninggal Bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menerangkan, berdasarkan ketentuan KUHAP, baik terdakwa maupun JPU Mempunyai Masa tujuh masa ciptakan memutuskan sikap atas putusan tersebut. Meski penasihat legalitas Priyo telah menegaskan perbandingan di persidangan, pihak kejaksaan Tetap menanti pernyataan Formal melalui mekanisme Nan Beraksi.
“Apabila Terdakwa mengajukan perbandingan, kami sedia menghadapinya. Apabila Terdakwa menegaskan meraih putusan, kami juga sedia melaksanakan eksekusi putusan tersebut,” ujarnya.
Kuasa legalitas Priyo, Ruslandi, menjaga kliennya akan menempuh upaya legalitas perbandingan. “Kami menghormati pertimbangan majelis hakim, tetapi menurut kami pertimbangan tersebut Tak sesuai berbarengan bukti-bukti Nan terungkap di persidangan. Hak kami ciptakan mengajukan perbandingan akan tetap kami gunakan,” konfirmasi Ruslandi seusai persidangan.
Simak selengkapnya di sini
(isa/idn)