JAKARTA, AFU.ID – Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati kepada seorang Pria Nan terbukti terlibat bagian dalam pembunuhan berencana terhadap lima Personil Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Majelis hakim mengatakan terdakwa Priyo baik Setiawan terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak Nan berpengaruh Mortalitas. “Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdua pidana penjara seumur Hayati,” ucapan Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata ketika membacakan putusan di PN Indramayu, Jumat (3/7/2026).
Vonis tersebut kelebihan berat banget daripada tuntutan jaksa penuntut Biasa Nan lebih masa lalu menginginkan terdakwa dihukum 20 tahun penjara. Majelis hakim mengukur unsur perencanaan bagian dalam perkara ini terpenuhi. Menurut hakim, terdakwa Seiring terdakwa lain, Ririn Rifanto, telah menyepakati program pembunuhan sejak 24 Agustus 2025 berdua motif menguasai harta milik para korban.
Rentang Masa sebelum peristiwa terwujud dinilai dipakai ciptakan menyiapkan alat, memutuskan Masa, mengorganisir jejak mendekati korban, hingga merancang upaya menghilangkan jejak kejahatan. Hakim juga mengukur terdakwa Mempunyai peran Krusial bagian dalam rangkaian peristiwa, mulai dari tahap perencanaan, Penyelenggaraan, penguasaan harta korban, hingga penguburan lima jenazah bagian dalam Esa liang.
Perkara itu menewaskan lima Personil Esa keluarga, termasuk dua anak. Majelis menyebut perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam sebar keluarga korban dan mencederai evaluasi kemanusiaan. “Kontribusi terdakwa menimbulkan duka mendalam sebar keluarga korban dan mencederai evaluasi kemanusiaan.
Terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan pembunuhan berencana serta perlindungan anak. Kuasa aturan Priyo mengatakan akan menempuh upaya komparasi dikarenakan mengukur pertimbangan majelis hakim Tak sesuai berdua bukti persidangan. Fana itu, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa lain, Riri Rifanto, diundur hingga Rabu dikarenakan majelis hakim Tetap mengembangkan musyawarah. (RHU)