Empat pelaku ketika dikendalikan di Mapolres Mesuji. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji – Polisi berhasil menyingkap kasus pembunuhan seekor tapir Nan videonya viral di media sosial setelah satwa tersebut sempat berkeliaran di kawasan daftar 45, Kabupaten Mesuji. Empat orang Nan diperkirakan terlibat telah ditahan, Fana dua pelaku lainnya Tetap bagian dalam pengejaran.
Keempat pelaku Nan dikendalikan masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Mereka ditahan bagian dalam operasi Nan dijalankan jajaran Polres Mesuji pada Jumat (3/7/2026) mula masa.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, berbisik pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan setelah video pembunuhan tapir beredar besar di media sosial.
“Empat orang telah kami amankan. Tetap Eksis dua orang lainnya Nan identitasnya telah kami kantongi dan ketika ini sedang dijalankan pengejaran,” ungkapan AKBP Firdaus.
Selain melindungi para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang data berupa potongan tubuh tapir, sebilah golok, dan Esa pucuk tombak Nan diperkirakan digunakan ciptakan membunuh satwa diamankan tersebut.
Menurut AKBP Firdaus, penyidik Tetap mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain bagian dalam perburuan tersebut.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A Bagian (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dikarenakan diperkirakan membunuh satwa Nan diamankan.
terungkap, kasus ini bermula ketika seekor tapir tampak di lorong Lintas Sumatera, kawasan daftar 45, pada Kamis (2/7/2026). Satwa itu sempat berperan perhatian Penduduk sebelum ujungnya terdeteksi Wafat berbarengan tubuh Nan telah dipotong-Pangkas. (*)