Ngawur kelebihan berat banget dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Esa Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hayati


lafal 10 irama

  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati terhadap terdakwa Priyo berkualitas Setiawan pada Jumat (19/6/2026).
  • Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana terhadap lima Personil keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu.
  • Hakim mengukur tindakan Bengis tersebut sebagai kejahatan bagian luar Normal Nan melanggar legalitas pidana serta undang-undang perlindungan anak.

SuaraJabar.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu ujungnya menjatuhkan vonis terhadap Priyo berkualitas Setiawan, tidak presisi Esa terdakwa bagian dalam kasus pembunuhan berencana Nan menewaskan lima Personil keluarga sekaligus.

bagian dalam sidang program pembacaan putusan Nan terjadi pada Jumat (19/6/2026), hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati.

Putusan ini diambil setelah melalui rangkaian persidangan lebar Nan menyita perhatian publik dikarenakan tingkat kekejaman tindak pidana Nan dijalankan oleh terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Wimmy D. Simarmata, mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti Nan terungkap di persidangan, Priyo berkualitas Setiawan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah.

lafal Juga:Pemeriksaan Perdana Kasus penyimpangan Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin diinvestigasi Kejati Jabar

Terdakwa dinilai terlibat melangkah bagian dalam langkah penghilangan nyawa Nan telah diagendakan berdua matang.

“Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdua pidana penjara seumur Hayati,” pastikan Wimmy D. Simarmata.

Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.

Hakim memaparkan unsur pembunuhan berencana terpenuhi dikarenakan sejak 24 Agustus 2025 terdakwa Seiring Ririn Rifanto telah menyepakati pembunuhan ciptakan menguasai harta Barang para korban.

Menurut majelis hakim, rentang Masa selama lima masa sebelum Penyelenggaraan dipakai terdakwa ciptakan memodifikasi palu, mengorganisir jejak mendekati korban, memutuskan Masa Penyelenggaraan, dan menyiapkan rangkaian kejahatan.

lafal Juga:6 bukti Tuntutan Wafat Terdakwa Ririn, Pembunuh Esa Keluarga di Indramayu

Majelis hakim juga mengukur terdapat kerja Baju Nan erat antara Priyo dan Ririn sejak tahap perencanaan, Penyelenggaraan pembunuhan, penguasaan harta korban, penguburan jenazah bagian dalam Esa liang, hingga upaya menghapuskan barang bukti.

bagian dalam pertimbangannya, hakim menyebut Priyo menyerahkan palu kepada Ririn ciptakan menyerang korban Budi Awaludin (45). Terdakwa juga membawa seorang bayi korban ke Bilik bersih-bersih dan menenggelamkannya ke bagian dalam bak berisi air sebagai bagian dari Penyelenggaraan pembunuhan.

“Kontribusi terdakwa mempunyai Makna Nan sangat memutuskan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa,” ungkapan Wimmy.

Majelis hakim mengukur perbuatan terdakwa menimbulkan imbas psikologis di masyarakat, menyisakan duka mendalam distribusi keluarga korban, serta mencederai ukur kemanusiaan dikarenakan menghapuskan nyawa Esa keluarga, termasuk anak-anak.

“Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan bagian luar Normal (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela bagian dalam konteks pembunuhan berencana,” kata Beliau.

lebih sebelumnya, Jaksa Penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Priyo berkualitas Setiawan berdua pidana penjara selama 20 tahun. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *