Ngawur Hakim Beri Vonis kelebihan beban! Pembunuh Esa Keluarga di Indramayu Dipenjara Seumur Hayati


Jumat, 3 Juli 2026 – 21:00 WIB

Indramayu, VIVA – Vonis penjara seumur Hayati dijatuhkan kepada Priyo berkualitas Setiawan setelah terbukti bersalah melaksanakan pembunuhan berencana pada 5 Personil Esa keluarga di Kabupaten Indramayu.



Terdakwa kecurangan Klaim mempunyai bukti Transfer ke Oknum Jaksa, Kejati NTB Merespons

Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, menegaskan Priyo terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak Nan berujung Mortalitas.

“Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa berbarengan pidana penjara seumur Hayati,” ucapnya, Jumat, 3 Juli 2026.


img_title

Polisi Pastikan Mortalitas Siswa SMP di Jatim Bukan dikarenakan Perundungan, Ini Motif Pelaku

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) Juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

ucapan Hakim, unsur pembunuhan berencana terpenuhi dikarenakan sejak 24 Agustus 2025 terdakwa Seiring Ririn Rifanto telah menyepakati pembunuhan ciptakan menguasai harta Barang para korban.


img_title

Pedagang Buah Pasar Kramat Jati Ngaku Diintimidasi Polisi, Polres Jakarta Timur Langsung Beralih

Menurut majelis hakim, rentang Masa selama lima saat sebelum Penyelenggaraan dipakai terdakwa ciptakan memodifikasi palu, mengorganisir jejak mendekati korban, memutuskan Masa Penyelenggaraan, dan menyiapkan rangkaian kejahatan.

Majelis hakim pun mengevaluasi terdapat kerja Baju Nan erat antara Priyo dan Ririn sejak tahap perencanaan, Penyelenggaraan pembunuhan, penguasaan harta korban, penguburan jenazah bagian dalam Esa liang, hingga upaya menghapuskan barang bukti.

bagian dalam pertimbangannya, hakim menyebut Priyo menyerahkan palu kepada Ririn ciptakan menyerang korban Budi Awaludin (45). Terdakwa juga membawa seorang bayi korban ke Bilik guyur dan menenggelamkannya ke bagian dalam bak berisi air sebagai bagian dari Penyelenggaraan pembunuhan.

“Kontribusi terdakwa mempunyai Makna Nan sangat memutuskan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa,” ujarnya.

Majelis hakim mengevaluasi perbuatan terdakwa menimbulkan efek psikologis di masyarakat, menyisakan duka mendalam distribusi keluarga korban, serta mencederai ukur kemanusiaan dikarenakan menghapuskan nyawa Esa keluarga, termasuk anak-anak.

“Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan bagian luar Normal (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela bagian dalam konteks pembunuhan berencana,” ucapan Beliau.

ciptakan teridentifikasi, Jaksa Penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Priyo berkualitas Setiawan berbarengan pidana penjara selama 20 tahun. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati.

Halaman lalu

Fana itu, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto diundur hingga Rabu, 8 Juli dikarenakan majelis hakim Tetap menyelesaikan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Halaman Selanjutnya



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *