Satreskrim Polres Mesuji membongkar kasus pembunuhan satwa liar dijaga jenis tapir di kawasan Hutan registrasi 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Empat orang Nan diperkirakan terlibat internal perburuan hingga penyembelihan satwa tersebut telah dikendalikan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun berucap, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Juli 2026.
Keempat terduga pelaku dijerat Pasal 40A Bagian (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Peristiwa tersebut terwujud pada Kamis, 2 Juli 2026 Sekeliling pukul 15.30 WIB. Berawal ketika seekor tapir terlihat melintas di lorong Lintas Timur Sumatera oleh seorang Penduduk bernama Sugi. Satwa itu kemudian berlari kencang menuju kawasan Hutan registrasi 45.
Sesampainya di kawasan hutan, tapir diperkirakan dikejar sejumlah Penduduk, kemudian ditombak, disembelih, dan dipotong-Pangkas. Daging satwa Nan dijaga itu bahkan diperkirakan dibagikan kepada Penduduk Sekeliling.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Mesuji Seiring Tim Tekab 308 langsung Beralih mengerjakan penyelidikan. Pada sunyi harinya, Sekeliling pukul 22.55 WIB, petugas berhasil melindungi empat terduga pelaku di Letak berbeda.
Mereka masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43), Nan seluruhnya merupakan Penduduk registrasi 45, Kecamatan Mesuji Timur.
“keluaran pemeriksaan Fana menunjukkan masing-masing Mempunyai peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga memberikan golok Nan digunakan hasilkan menyembelih tapir,” ungkapan Yuni, Jumat, 3 Juli 2026.
Polisi juga melindungi sejumlah barang bukti berupa rekaman video kondisi tapir usai disembelih, Esa bilah tombak patah, Esa bilah golok, tulang-belulang, kulit, serta daging tapir Nan telah diolah.
Yuni menegaskan, pengungkapan kasus tersebut berperan bukti komitmen Polda Lampung internal mengatasi setiap tindak pidana terhadap satwa Nan dijaga.
“Polda Lampung Seiring Polres Mesuji Beralih Sigap menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil melindungi empat orang Nan diperkirakan terlibat internal pembunuhan satwa dijaga jenis tapir,” ujarnya.
ketika ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dikendalikan di Polres Mesuji hasilkan menjalani alur aturan kelebihan terus.
“Penyidik Tetap melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain internal perkara ini,” tambahnya.
Yuni menegur, perburuan terhadap satwa dijaga merupakan tindak pidana Nan diancam Hukuman pidana dikarenakan satwa liar Mempunyai peran Krusial internal memelihara keseimbangan ekosistem.
“bangsa memberikan perlindungan terhadap satwa liar demi memelihara kelestarian keanekaragaman hayati. Kami menganjurkan masyarakat Tak mengerjakan perburuan terhadap satwa Nan dijaga. Kalau menemukan peristiwa serupa, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar meraih segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
ketika ini penyidik Satreskrim Polres Mesuji Tetap melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, mengerjakan penahanan terhadap para tersangka, serta menyiapkan berkas perkara hasilkan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Biasa (JPU). 