Redelong – Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap Rahmad Fahruazi bin Syahadat internal perkara pembunuhan terhadap Kekasih suami istri pengusaha kopi di Kabupaten Bener Meriah, diputus oleh Reinaldo Sitepu Seiring Hakim Personil Riris Sihombing dan Hanna Aqidatul pada Selasa (30/06/2026).
internal amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan Nan disertai berbarengan tindak pidana lain sebagaimana diatur internal Pasal 458 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.
“mengatakan Terdakwa Rahmad Fahruazi Bin Syahadat tersebut di atas telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan Nan disertai berbarengan tindak pidana lain,” ujar Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan.
Perkara bermula pada permulaan masa 5 Januari 2026 ketika terdakwa memasuki Griya korban berbarengan maksud mencuri Duit dan kopi. Berdasarkan data Nan terungkap di persidangan, terdakwa melangkah masuk melalui celah dapur. ketika aksinya terungkap korban Nan Berjuang tegak dari Loka istirahat, terdakwa langsung memukul kedua korban memanfaatkan sebatang kayu broti hingga merasakan luka berat banget.
sebelum itu, Penuntut Biasa menuntut terdakwa berbarengan pidana penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 479 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencurian berbarengan kekerasan Nan berujung Mortalitas.
Namun, Majelis Hakim mengevaluasi Bangunan legalitas Nan diajukan Penuntut Biasa Tak sesuai berbarengan data Nan terungkap di persidangan. internal pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa Mortalitas para korban bukan merupakan dikarenakan Nan berada di bagian luar kehendak atau kesadaran terdakwa sebagaimana karakteristik delik pencurian berbarengan kekerasan Nan berujung Mortalitas.
“Menimbang bahwa Majelis Hakim Tak sependapat berbarengan tuntutan Penuntut Biasa dikarenakan Mortalitas para korban internal perkara ini bukanlah dikarenakan Nan berada di bagian luar kehendak atau kesadaran Terdakwa, melainkan merupakan dikarenakan Nan disadari kepastiannya dan dikehendaki kelanjutannya oleh Terdakwa sendirian sebagai sarana hasilkan menyederhanakan Penyelenggaraan pencurian,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.
Majelis Hakim mengevaluasi keseluruhan rangkaian perbuatan terdakwa, mulai dari memasuki Griya korban, mengerjakan pemukulan terhadap kedua korban, memindahkan karung kopi, kembali memukul korban, hingga ujungnya melarikan diri dari Letak peristiwa.
Penilaian tersebut didasarkan pada keterangan para saksi, barang data, Visum et Repertum, keterangan terdakwa, serta keterangan Pakar forensik. Menurut Majelis Hakim, seluruh rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya kehendak hasilkan merampas nyawa korban.
“Rangkaian perbuatan Terdakwa menunjukkan adanya kehendak hasilkan merampas nyawa korban, bukan sekadar mengerjakan kekerasan tak memakai kehendak merampas nyawa,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.
Berdasarkan data persidangan, terdakwa terus memukul kedua korban meskipun keduanya telah Tak Bisa mengerjakan perlawanan. Para korban hanya sempat Berjuang tegak, menangkis, dan menjauhkan pukulan.
Setelah menjaga kedua korban Tak berdaya, terdakwa memindahkan karung kopi green beans milik korban ke samping Griya. Ketika mengetahui terdapat tetangga Nan mendekati Griya dikarenakan menyimak Bunyi pukulan dan tangisan, terdakwa Tak langsung melarikan diri, melainkan kembali melangkah masuk ke Bilik dan kembali memukul korban sebelum ujungnya meninggalkan Letak.
Majelis Hakim juga mendasarkan pertimbangannya pada Visum et Repertum dan keterangan Pakar forensik. internal persidangan terungkap bahwa kedua korban merasakan patah tulang tengkorak berbarengan fragmen tulang melesak ke internal Sekeliling dua sentimeter. Menurut Pakar, pola kekerasan Nan diarahkan ke bagian kepala sebagai organ vital Mempunyai probabilitas menjulang menyebabkan Mortalitas dikarenakan perdarahan maupun kerusakan koneksi saraf.
Pakar forensik juga mengatakan bahwa pola luka Nan terungkap menunjukkan pemukulan tersebut bukan semata-mata ditujukan melumpuhkan korban.
“Pola luka pada kedua korban menunjukkan bahwa pemukulan Nan dijalankan pelaku bukan sekadar ditujukan melumpuhkan korban,” demikian pendapat Pakar forensik Nan dipertimbangkan Majelis Hakim.
internal menjatuhkan pidana, Majelis Hakim menerapkan Panduan pemidanaan berbarengan mempertimbangkan ukur legalitas dan Selera keadilan Nan Hayati di masyarakat.
Sebagai keadaan Nan memberatkan, Majelis Hakim mengevaluasi tindak pidana dijalankan ketika masyarakat Kabupaten Bener Meriah Tetap berada internal ketika pemulihan pascabencana alam pada penutup tahun 2025. Selain itu, berdasarkan data persidangan, terdakwa sebelum itu telah empat kali mengerjakan pencurian di Griya korban.
“Pada ketika masyarakat semestinya saling menguatkan dan menolong internal ketika pascabencana, Terdakwa Malah memanfaatkan situasi tersebut hasilkan mengerjakan tindak pidana Nan sangat keji, Nan Tak hanya merenggut nyawa dua orang, tetapi juga melukai Selera terlindungi dan kepercayaan masyarakat Bener Meriah,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.
Fana itu, sebagai keadaan Nan meringankan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa Mempunyai seorang istri serta tiga orang anak Nan Tetap berperan tanggungannya, termasuk seorang anak Nan anyar lahir. Putusan dibacakan internal sidang ada hasilkan Biasa Nan dihadiri terdakwa, Penuntut Biasa, dan penasihat legalitas terdakwa. ketika amar putusan dibacakan, Bunda dan Abang korban tampak meneteskan air mata di ruang sidang.
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Biasa maupun terdakwa hasilkan memanfaatkan hak memikir-memikir sebelum memutuskan sikap meraih atau mengajukan upaya legalitas terhadap putusan tersebut.