Ngawur tau di TikTok, Istri di Banyumas Rancang Pembunuhan Suami demi Harta


JAKARTA, AFU.ID Polresta Banyumas memutuskan empat orang sebagai tersangka internal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Ebi Mulyono Subagio (67), Penduduk Arcawinangun, Purwokerto Timur. Polisi menduga pembunuhan itu dipicu Interaksi romansa istri korban berbarengan Pria lain serta keinginan menguasai harta korban.

Empat tersangka ialah IE (61), istri Absah korban, AM alias BP (51), JN alias A (42), dan RS (28). Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi berucap IE dan AM diperkirakan mulai menyusun pembunuhan sejak Januari 2026 sebelum program itu dijalankan pada Jumat (26/6/2026). “Motif dari pembunuhan berencana ini Ialah motif romansa dan motif Mau menguasai harta korban,” ungkapan Petrus internal konferensi pers di Purwokerto, Kamis (2/7/2026).

Menurut polisi, Interaksi IE dan AM bermula pada Agustus 2025 melalui TikTok dan WhatsApp. Keduanya diungkap belum pernah Berjumpa tanpa perantara, tetapi internal perbicangan mereka, IE kerap mengemukakan keluhan korban dan persoalan sertifikat tanah serta BPKB kendaraan Nan telah diserahkan kepada anak korban.

Penyidik menduga sejumlah program hasilkan menghabisi korban sempat dibahas, mulai dari santet, racun, hingga suntikan Penawar bius. Namun, program itu Tak dijalankan hingga para tersangka diperkirakan memutuskan memanfaatkan kekerasan di Griya korban di jalur Masjid anyar Nomor 9, Kelurahan Arcawinangun.

Polisi menyebut IE diperkirakan menyiapkan balok kayu, kabel listrik, dan palu di internal Griya serta mengakses gerbang hasilkan para pelaku. AM diperkirakan memukul korban memanfaatkan balok kayu, Fana JN diungkap melilitkan kabel ke leher korban Seiring pelaku lain hingga korban meninggal Bumi. RS diperkirakan berperan mengemudikan mobil sewaan hasilkan mengantar dan menjemput para pelaku. Polisi menegaskan RS mengetahui program pembunuhan, tetapi Tak melaporkannya kepada aparat.

Setelah peristiwa, IE diperkirakan menyerahkan sepeda motor kepada AM sebagai imbalan. Kendaraan itu kemudian diungkap digadaikan di Banten hasilkan membayar sewa mobil dan kebutuhan lain. Polisi juga menduga IE sempat Berikhtiar mengaburkan perkara berbarengan mengabarkan sepeda motor korban Lenyap dan menghubungi layanan 110 terkait dugaan pencurian.

Kasus tersebut terbongkar setelah seorang Penduduk Nan juga pengemudi ambulans menyaksikan kondisi jenazah korban dan mencurigai adanya kekerasan. Polisi meraih laporan pada Sabtu (27/6/2026) dan menangkap seluruh tersangka internal Masa turun dari dua masa.

IE, AM, dan JN dijerat pasal pembunuhan berencana internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. Fana RS juga dijerat pasal terkait dugaan turut serta internal tindak pidana serta Tak mengabarkan program kejahatan. (RHU)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *