Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Sidiq (33), Pria Nan menembak pekerjanya, Suparno (40). sebelum itu, Sidiq dituntut 12 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama 8 tahun,” isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (2/7/2026).
internal putusannya, hakim mengatakan terdakwa terbukti melaksanakan ‘pembunuhan’ sebagaimana internal dakwaan opsi pertama jaksa penuntut Biasa (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
sebelum itu, JPU menuntut terdakwa berdua 12 tahun penjara. JPU juga mengevaluasi terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 KUHPidana terkait Pembunuhan sebagaimana internal dakwaan pertama.
Pada dakwaan pertama JPU itu, dijelaskan bahwa penembakan itu terwujud pada 16 Desember 2025, tepatnya di Griya terdakwa di Desa Batukarang Kecamatan Payung. Korban bekerja berdua terdakwa sebagai tukang petik dan iris tembakau. Korban anyar bekerja dua rembulan sebelum peristiwa itu.
Lampau, pada 16 Desember 2025 sekira pukul
07.30 WIB, korban mendatangi Griya terdakwa berdua mengendarai sepeda motor hasilkan menginginkan gaji. Korban pun Berjumpa terdakwa dan keduanya mulai menghitung gaji korban.Terdakwa Lampau memberikan gaji korban sesuai perhitungan mereka, Merupakan sebesar Rp 490 ribu.
Setelah itu, terdakwa pun menanyakan soal berita bahwa korban telah melecehkan anak Wanita terdakwa.
“Terdakwa bertanya kepada almarhum Suparno menyangkut informasi perihal Suparno telah melecehkan anak Wanita terdakwa. Nan mana kemudian almarhum Suparno membenarkannya tak memakai Selera bersalah,” isi dakwaan itu.
menyimak jawaban korban, terdakwa pun emosi. Alhasil, terdakwa memungut senapan hembusan miliknya dan menembakkannya ke arah korban.
Namun, tembakan pertama itu meleset. Lampau, terdakwa pun kembali menembak ke arah korban dan mengenai kepala korban.
Meski korban telah sempoyongan, terdakwa kembali menginput peluru dan mengokang senapan tersebut. Lampau, pelaku kembali menembak korban Sembari berucap ‘Wafat kau’. Tembakan itu mengenai bagian pelipis korban.
Setelah itu, pelaku kembali menembak ke bagian dada korban. Korban pun tergeletak berdua kondisi bersimbah darah.
Usai membunuh korban, pelaku berpamitan kepada istrinya dan kesana meninggalkan Griya. Keesokan harinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Payung.
sebelum itu, petugas kepolisian menyebut Eksis Sekeliling lima kali pelaku menembak ke arah korban.
“Berdasarkan output penyelidikan, tersangka S melaksanakan penganiayaan terhadap korban berdua memanfaatkan Esa pucuk senjata hembusan jenis gejluk. Korban ditembak sebanyak empat kali di bagian kepala dan Esa kali di bagian dada,” ucapan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, Pekan (21/12/2025).
Eriks berucap peristiwa itu terwujud di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Senin (16/12) sekira pukul 08.00 WIB. Setelah peristiwa, korban sempat dilarikan ke RS Efarina hasilkan mendapatkan pertolongan. Namun, nahas, nyawa korban Tak tertolong.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hayati“
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)