MANGUPURA, BALIPOST.com – Pekerja bengkel di Kuta, bernama Edy Syahputra Purba (45) Usul Sumatra Utara, Kamis (7/2) diadili di PN Denpasar. JPU bagian dalam surat dakwaanya menegaskan, bahwa langkah Nan dikerjakan terdakwa pada April 2026 di Ambang bengkel Adi Jaya jalur Pantai Kuta, Badung, menyebabkan korban Mohammad Bagir meninggal Bumi. Namun ketika itu terdakwa tak menyangka aksinya meraih menewaskan korban.
Kasus ini bermula ketika terdakwa menyaksikan terdakwa nongkrong di Ambang kontrakan mantan pacarnya. Terdakwa sempat berucap jangan menggangu Lampau pergipergi kembali ke bengkel. Ketika asik bekerja membongkar mesin motor dan tangannya meraih obeng, Beliau menyaksikan Mohammad Bagir dan Alfian Insan memarkir motornya di Ambang bengkel. ketika Alfian mau melangkah masuk bengkel dicegah terdakwa. M Bagir dikatakan mengasut Alfian berdua berucap “Sikat Saja”. ketika itulah terwujud perkelahian hingga pergulatan. ketika memelintir leher terdakwa, Alfian dikatakan juga memukuk terdakwa berdua balok.
Tetap bagian dalam dakwaan JPU, bagian dalam kondisi habis dipiting dan juga dipukul balok hingga kepalanya pusing, terdakwa Nan meraih obeng mengayunkan tanganya hingga obeng mengenai kepala M. Bagir hingga korban terjatuh ke belakang dan kepalanya membentur aspal dan Tetap bagian dalam kondisi sadar. Alfian dibantu linmas setempat kemudian melarikan korban ke RS. lagian Edy Syahputra Purba diangkut ke Polsek Kuta. 4 April 2026 pukul 14.39 Wita M. Bagir dinyatakan meninggal Bumi.
ketika sidang, Kamis. (2/7), saksi Alfian memaparkan bahwa korban kelebihan dari Esa kali ditusuk di bagian leher dan kepala. Namun ketika ditanya apa masalahnya, oleh majelis hakim Nan diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima, saksi mengaku Tak mengetahui. Terdakwa bagian dalam melewati kasus ini ditemani tim kuasa hukumnya, I Gusti Agung Prami Paramita dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar. (Miasa/balipost)