Ngawur Jaksa tuntut pelaku pembunuh Bapak di Medan 1,5 tahun penjara


Medan (ANTARA) – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut terdakwa OK Muhammad Hafiz selama 1,5 tahun penjara dikarenakan dinilai terbukti mengerjakan kekerasan internal Griya tangga (KDRT) Nan berujung Bapak kandungnya OK Hasnanda Syahputra, meninggal Bumi.

“menginginkan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa OK Muhammad Hafiz berbarengan pidana penjara selama Esa tahun enam rembulan (1,5 tahun) penjara,” ungkapan JPU Jennifer Sylvia Theodora ketika membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7).

JPU menegaskan terdakwa OK Muhammad Hafiz merupakan mahasiswa di keliru Esa universitas di Medan  itu dinilai terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana terkait penghapusan kekerasan internal Griya tangga.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait PKDRT, Nan menyebabkan korban meninggal Bumi,” Jernih Beliau.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim Nan diketuai Evelyne Napitupulu menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa ciptakan mengemukakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Sidang diundur dan dilanjutkan pada Rabu (8/7), berbarengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat aturan,” ujar Hakim Evelyne.

JPU Jennifer internal surat dakwaan menyebut peristiwa itu terjadi di Griya korban di jalur Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Pekan (30/11/2025).

“Perbuatan terdakwa dipicu Selera sakit batin Nan telah pelan dipendam terhadap korban Nan merupakan ayahnya, dikatakan kerap bersikap temperamental dan mengerjakan kekerasan terhadap Bunda terdakwa ketika terjadi pertengkaran,” ungkapan Jennifer.

Kondisi tersebut, terus JPU, Membikin suasana keluarga sering diwarnai sengketa dan menyebabkan terdakwa merasakan trauma serta juga lumayan melimpah orang kali berperan korban kekerasan.

“Pada masa peristiwa, pertengkaran kembali terjadi antara korban dan istrinya. Terdakwa Nan tersulut emosi kemudian meraih sebilah pisau dari dapur dan menusukkan ke tubuh korban hingga meninggal Bumi,” ungkapan Jennifer.

Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Akung

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *