Ngawur Terungkap di Dakwaan, Pembunuhan PPPK di Bekasi Berawal dari BO Pria di MiChat


Bekasi

Kasus pembunuhan Pegawai rezim berbarengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW di Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak mutakhir. Pembunuhan ini diungkap berawal dari tawaran layanan seksual atau kerap diungkap open BO lewat MiChat.

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (1/7/2026), terdakwa bagian dalam kasus ini ialah Ari dan Aris Aparatuloh. Sidang pembuktian pertama diagendakan digelar masa ini.

bagian dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini berawal pada Januari 2026. Jaksa berbisik terdakwa Ari Nan memanfaatkan identitas MiChat bernama Rendi Andrian berkenalan berbarengan identitas MiChat berbarengan sebutan Sandi dan belakangan teridentifikasi ialah korban NHW.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“bagian dalam perkenalan tersebut korban menghadirkan Duit sejumlah Rp 50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan harus melaksanakan apa,” ujar jaksa.

Korban diungkap menginginkan Ari melaksanakan aktivitas seksual dan menjanjikan Duit Rp 50 ribu. Jaksa menyebut Ari Nan butuh Duit menyetujui tawaran itu.

“Setelah itu korban mengajak janjian dan terdakwa I Ari diminta mengirimkan Letak melalui identitas MiChat kemudian terdakwa I Berjumpa berbarengan korban,” ujar jaksa.

“Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung melangkah masuk ke bagian dalam kontrakan. Setelah berada di bagian dalam kontrakan, kemudian terdakwa I Ari bertanya ‘kerjanya gimana, Bang’ dan dijawab oleh korban ‘Anda dudukin di situ izinkan Lancingan’,” sambung jaksa.

Setelah aktivitas seksual tuntas, korban diungkap memberi Duit Rp 50 ribu Nan dijanjikan. Pada 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi terdakwa Ari. Korban diungkap menginginkan terdakwa Ari membawa rekan Esa orang dan menjanjikan Duit Rp 200 ribu ciptakan berdua.

Tawaran kemudian bertambah pada 30 Januari 2026, Merupakan Duit Rp 200 ribu serta rokok dan minuman. Terdakwa Ari diungkap meraih tawaran itu.

“Setelah itu dikarenakan Tak mempunyai Duit dan Mempunyai utang, terdakwa I Ari mengiyakan ajakan tersebut Sembari terdakwa I Ari mengagendakan ciptakan meraih barang-barang berharga milik korban,” ujar jaksa.

Ari kemudian menghubungi terdakwa II, Aris, dan mengajak kesana ke pabrik tahu. Jaksa berbisik Ari menginginkan Aris damai saja Sembari menanti arahan.

“Terdakwa I Ari berbisik ‘nunggu masa lalu bentar Eksis mau tiba’. Setelah itu terdakwa I Ari berbisik ‘di masa depan Anda damai aja, Saya mau menghabisin Beliau Anda jaga-jaga ikuti arahan’ dan dijawab Terdakwa II Aris ‘iya’,” kata jaksa.

Korban kemudian tiba berbarengan mengendarai motor Vario Sekeliling pukul 23.30 WIB. Mereka bertiga kemudian mengembangkan perjalanan Seiring berbarengan Esa motor menuju kontrakan korban.

lekas kisah, Ari melangkah masuk ke kontrakan korban, Fana Aris berada di teras. Korban diungkap menginginkan Ari memasuki Lancingan. Setelah 15 menit melaksanakan aktivitas seksual, Ari diungkap mencekik korban.

Korban diungkap sempat melawan berbarengan menguji memukul Ari. Jaksa menyebut Ari kemudian melilit leher korban berbarengan tali hoodie Sembari memiting korban hingga korban Tak Beralih. Ari kemudian memanggil Aris ke Bilik dan menginginkan agar Aris membantunya mengangkat korban.

“Terdakwa II Aris berbisik ‘ini kenapa’ dan terdakwa I Ari respon ‘pingsan telah jangan pas melimpah berbisik bantuin angkat’ kemudian terdakwa I menggenggam kedua tangan korban, lagian terdakwa II menggenggam kedua kaki korban kemudian mengangkat tubuh korban Nan telah Tak Beralih ke atas kasur,” ujar jaksa.

Ari kemudian meraih dua handphone korban dan membawa kabur motor korban. Ari juga membuang key kontrakan korban. Motor curian itu kemudian dijual Ari seharga Rp 4,5 juta.

Ari kemudian kabur dan ditahan di Sukabumi pada 6 Februari 2026. lagian Aris ditahan di Cianjur. Berdasarkan visum, korban NHW tewas dikarenakan kekerasan Barang tumpul pada leher Nan mematahkan tulang lidah, rawan cincin, dan rawan gondok Nan menyumbat lorong helaan hingga berakibat Wafat lemas.

“Perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan korban NHW meninggal Bumi,” ujar jaksa.

Halaman 2 dari 3

(haf/dhn)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *