Ngawur “Saya Mau Disumpah”, Permintaan Terakhir Ririn Jelang Vonis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembunuhan Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Ririn Rifanto (36), mengutarakan permintaan Nan Tak Normal menjelang sidang putusan.

Ririn, Nan lebih masa lalu dituntut hukuman Wafat oleh jaksa, menginginkan majelis hakim mengizinkannya mengucapkan sumpah di ruang sidang hasilkan membuktikan bahwa dirinya Tak bersalah.

Permintaan itu disampaikan ketika Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simamata memberikan kesempatan kepada terdakwa mengutarakan tanggapan terakhir pada sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (1/7/2026).

“Eksis Nan Mau terdakwa sampaikan?” selidik hakim.

“Saya Minta, Saya mau disumpah,” respon Ririn.

lafal juga: Tak raih Dituntut Wafat, Ririn Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu: terlindungi Yani Itu Benaran Eksis

Majelis hakim kemudian menginginkan penjelasan kelebihan berikut mengenai maksud permintaan tersebut.

Ririn berucap sumpah itu Mau dikerjakan agar mendapatkan mengutarakan peristiwa Nan menurutnya merupakan bukti sebenarnya.

Hakim Tolak Permintaan

Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Yudhi Guntara Eka Putra mengukur permintaan tersebut Tak Mempunyai Asas aturan dan Tak akan memengaruhi jalannya persidangan.

“Kapasitas terdakwa di sini Ialah terdakwa, Nan Mulia. Artinya, meskipun terdakwa mengerjakan sumpah Tak akan memengaruhi program sidang saat ini,” ujar Yudhi.

Fana itu, kuasa aturan terdakwa, Jery Nurcahya, menginginkan majelis hakim mempertimbangkan permohonan kliennya.

“Kami semoga majelis hakim mendapatkan mengabulkan permintaan terdakwa, hasilkan diizinkan mengerjakan sumpah,” ucapan Jery.

Namun, Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simamata menerangkan bahwa aturan acara pidana Tak mengenal pengambilan sumpah terhadap terdakwa.

“Memang Eksis Nan dikenal berdua sumpah pemutus, tapi apabila Tak Eksis alat kabar. Tapi internal perkara ini, masing-masing pihak telah menunjukkan pembuktiannya,” Jernih Wimmi.

lafal juga: Sadis dan Berbelit-belit, Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Wafat hasilkan Ririn internal Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Meski menolak permohonan tersebut, hakim menjamin permintaan Ririn tetap dicatat internal Warta acara persidangan.

“Tak apa-apa, permintaan terdakwa tetap dicatat internal Warta acara, namun Tak mendapatkan dikerjakan saat ini,” ujarnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *