Ngawur Kuasa legalitas Minta Ririn Dibebaskan dari Tuntutan Wafat Kasus Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Kuasa legalitas terdakwa kasus pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Indramayu, Jery Nurcahya, menginginkan majelis hakim membebaskan kliennya, Ririn Rifanto, dari tuntutan hukuman Wafat Nan diajukan jaksa penuntut Biasa (JPU).

Permintaan itu disampaikan internal sidang lanjutan berdua program pembacaan duplik atau tanggapan penutup atas replik jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (1/7/2026).

Jery menegaskan Ririn Tak terlibat internal pembunuhan lima Personil Esa keluarga Nan terwujud pada Agustus 2025.

“Kami semoga Ririn dibebaskan dari Seluruh tuntutan,” ujar Jery usai persidangan.

lafal juga: gua Mau Disumpah, Permintaan Terakhir Ririn Jelang Vonis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

ukur Alat data Jaksa loyo

internal pembelaannya, Jery mengukur alat data Nan diajukan jaksa belum pas hasilkan membuktikan Ririn sebagai pelaku Primer.

keliru Esa Nan disoroti ialah rekaman kamera pengawas (CCTV) Nan, menurutnya, Tak diputar secara utuh di persidangan.

Jery berpendapat, Kalau rekaman diputar secara Komplit, akan terlihat sosok lain Nan lebih sebelumnya dikatakan Ririn sebagai pelaku sebenarnya, Merupakan terlindungi Yani, Hardi, Penenangan, atau Joko.

Selain itu, keluaran analisis laboratorium forensik terhadap rekaman CCTV juga dikatakan belum Bisa menetapkan sosok-sosok Nan terekam.

“Seperti sosok Nan Eksis di Ambang Griya korban itu ya, kan Eksis sosok Nan badannya gempal. ungkapan Ririn dan Priyo di mula itu Ialah Joko. Tapi internal digital forensik Tak Eksis identifikasi siapa sosok itu, sehingga menurut kami ini Eksis kesan hasilkan mengaburkan pelaku lain,” papar Jery.

lafal juga: Dituntut Wafat, Ririn Ngotot Bantah Bunuh Esa Keluarga di Indramayu: terlindungi Yani akurat-akurat Eksis

Jery juga menolak narasi jaksa Nan menyebut Barang Nan digotong Ririn dan Priyo internal rekaman CCTV merupakan jenazah korban.

Menurutnya, berdasarkan keterangan Ririn, Barang tersebut Ialah karung beras, Fana keluaran pemeriksaan forensik juga Tak memikat kesimpulan secara Niscaya Barang Nan terlihat internal rekaman.

ujar Pengakuan Priyo Mengaburkan data

Jery turut menanggapi keterangan terdakwa Priyo berkualitas Setiawan pada persidangan lebih sebelumnya Nan mengaku sosok berbadan gempal internal rekaman CCTV Ialah dirinya, serta Barang Nan mereka gotong merupakan jenazah korban.

Menurut Jery, pengakuan tersebut Malah merupakan upaya mengaburkan data.

“Keterangan Priyo itu hanya hasilkan mengaburkan data sebenarnya, sehingga seolah-olah Ririn Ialah pelaku Primer dan Priyo hanya berperan mendukung,” katanya.

Ia juga mengukur alur pembuktian Nan dibangun jaksa Tak logis.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *