Sudutkota.id – Vonis 18 tahun penjara terhadap Musa Krisdianto Warorowai, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang Wanita berinisial SM (23) di Kota Malang, belum berperan ujung dari tahapan aturan. Penasihat aturan terdakwa Tetap mengakses Kesempatan mengajukan perbandingan setelah putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada Senin (29/6/2026).
Kuasa aturan terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, ketika dikonfirmasi Sudutkota.id, Rabu (1/7), berucap saat ini pihaknya belum memutuskan sikap meraih atau mengajukan upaya aturan. Menurutnya, keputusan akan diambil setelah dikerjakan pembahasan Seiring terdakwa dan keluarganya.
“Kami Tetap berdiskusi berbarengan terdakwa beserta keluarganya. Sesuai ketentuan aturan, kami Mempunyai Masa tujuh saat setelah putusan dibacakan hasilkan memutuskan sikap, apakah meraih putusan majelis hakim atau mengajukan perbandingan,” ujar Guntur.
Ia memaparkan, sejak mula persidangan tim penasihat aturan Berikhtiar memberikan pembelaan agar kliennya Tak dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana Wafat ataupun penjara seumur Hayati sebagaimana ancaman bagian dalam dakwaan pembunuhan berencana.
“Dari sisi pembelaan, maksud Primer kami Ialah agar terdakwa Tak dijatuhi hukuman Wafat maupun penjara seumur Hayati. Putusan 18 tahun ini tentu berperan keliru Esa pertimbangan Nan akan kami bahas Seiring klien sebelum memutuskan tapak aturan berikutnya,” tambahnya.
bagian dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang mengatakan Musa Krisdianto Warorowai terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban SM (23). Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah Griya kos di jalur Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Vonis Nan dijatuhkan majelis hakim Baju berbarengan tuntutan Nan sebelum itu diajukan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Merupakan pidana penjara selama 18 tahun.
Berdasarkan data persidangan, perkara bermula ketika terdakwa berkenalan berbarengan korban melalui app MiChat Nan disinyalir digunakan sebagai media transaksi prostitusi daring. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat Berjumpa di Loka tinggal terdakwa.
Usai mengerjakan Interaksi intim, terjadi perselisihan dikarenakan terdakwa Tak Mempunyai Duit hasilkan membayar sesuai perjanjian. Korban dikatakan menolak barang Nan ditawarkan sebagai jaminan pembayaran dan mengancam akan memanggil Penduduk Sekeliling. Situasi tersebut menimbulkan kepanikan terdakwa.
Majelis hakim mengukur terdakwa Tak secara spontan mengerjakan pembunuhan. bagian dalam pertimbangannya, terdakwa sempat meninggalkan korban hasilkan menuju dapur meraih sebilah pisau, kemudian kembali dan mengerjakan penusukan hingga korban meninggal Bumi. Adanya Jarak Masa itulah Nan dinilai memenuhi unsur perencanaan bagian dalam tindak pidana tersebut.
Fana itu, Jaksa Penuntut Biasa Moh. Heriyanto mengatakan putusan majelis hakim telah sesuai berbarengan tuntutan Nan diajukan pihaknya. Menurutnya, seluruh unsur dakwaan pembunuhan berencana telah terbukti berdasarkan data-data Nan terungkap selama persidangan.
“Majelis hakim Mempunyai pertimbangan Nan Baju berbarengan kami. Unsur perencanaan dinilai terbukti dikarenakan terdakwa sempat meraih pisau dari dapur sebelum kembali menyerang korban. hasilkan ketika ini kami juga Tetap mengatakan memikir-memikir dan akan mempelajari salinan Komplit putusan sebelum memutuskan apakah meraih putusan atau mengajukan upaya aturan,” ujar Heriyanto.
berbarengan demikian, putusan terhadap Musa Krisdianto Warorowai saat ini Tetap belum berkekuatan aturan tetap (inkrah). berkualitas Jaksa Penuntut Biasa maupun penasihat aturan terdakwa Tetap Mempunyai kesempatan bagian dalam tenggat Masa Nan ditentukan undang-undang hasilkan memutuskan sikap aturan atas vonis tersebut.
artikel Views: 16