Ngawur Pembunuh Wanita MiChat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara


MALANG Musa Krisdianto Intite Warorowai, terdakwa kasus pembunuhan wanita app MiChat di Lowokwaru, Kota Malang divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Senin (29/6/2026)

Musa telah terbukti melaksanakan pembunuhan berencana terhadap korban, Merupakan Situ Muawana, wanita kencan Nan ia dapatkan dari app MiChat pada penutup Desember 2025 Lampau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengakui putusan tersebut. Putusan dari PN Malang Kelas IA itu, Baju berbarengan apa Nan dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) pada agenda sidang tuntutan, Senin (8/6/2026) Lampau.

Terdakwa musa dinilai telah melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab UU legalitas Pidana (KUHP).

“Iya, putusan Baju berbarengan tuntutan, Merupakan 18 tahun,” ujar Agung, Senin (29/6/2026).

Perlu teridentifikasi, kasus ini bermula pada Sabtu (27/12/2025) Lampau. Terdakwa dan korban awalnya berkenalan melalui app MiChat dan sepakat ciptakan Berjumpa di Griya kontrakan terdakwa di jalur Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berbarengan tarif Rp200 ribu.

Petaka terwujud, setelah keduanya berhubungan raga. Terdakwa mengaku tak Mempunyai Duit Kontan ciptakan membayar korban sesuai perjanjian. pada akhirnya, terdakwa menjaminkan ponselnya kepada korban dan berjanji akan melunasi tagihan internal Masa Esa Pekan.

Korban pun menolak tawaran tersebut dan bersikeras menginginkan Duit. Bahkan, korban sempat mengancam akan memberitakan ke Penduduk Sekeliling.

Ancaman itu pun Membikin terdakwa panik. Alih-alih kesana ke Bilik bersih-bersih, terdakwa Malah berkurang ke dapur ciptakan memungut sebilah pisau berbarengan niat ciptakan menghabisi nyawa korban.

Setelah memungut pisau, terdakwa kembali ke Bilik dan langsung membekap bibir korban dari belakang. Korban Nan meronta-ronta, oleh terdakwa pisau Nan diangkut langsung ditusukkan secara brutal ke bagian leher, dada hingga Paras korban.

Berdasarkan output Visum et Repertum (VER) dari RSSA Malang, korban dinyatakan meninggal Bumi dikarenakan kandas platform peredaran darah. Hal itu dipicu oleh luka tusuk parah di pangkal leger kanan hingga menembus rongga dada serta melukai pembuluh darah kembali hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat legalitas terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku bahwa putusan tersebut telah sesuai ketimbang hukuman Wafat atau seumur Hayati.

“sebar gua (putusan) telah mending dari pada harus divonis Wafat atau seumur Hayati,” singkap Guntur.

Meski begitu, internal pledoi Nan ia sampaikan sebelum agenda putusan, ia sempat melaksanakan pembelaan. Meski begitu, setelah adanya vonis ini Guntur sebagai kuasa legalitas Tetap berkoordinasi berbarengan keluarga ciptakan tapak lalu.

“Kalau keluarga minta komparasi, kita kawal. Setidaknya meraih berperan 15 tahun,” ucapnya.

Simak breaking news dan Warta cadangan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 saluran TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp Anda telah terpasang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *