Ngawur Pembunuh Lansia di Banyuasin Dituntut Pidana Wafat




Palembang

Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa Yunas Gusworo berdua pidana Wafat. Terdakwa Yunas Gusworo terlibat bagian dalam perkara pembunuhan berencana terhadap wanita berikut usia (Lansia) Nan juga merupakan pensiunan guru bernama Kristina.

Jasad Kristina terungkap bagian dalam kondisi hangus terbakar di kawasan jalur Tanjung Api-Api, Banyuasin pada 14 Januari 2026.

bagian dalam amar tuntutan di hadapan majelis hakim Nan diketuai Ahmad Samuar, Nan diikuti terdakwa bagian dalam persidangan secara daring dari Griya Tahanan Pakjo, JPU menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana Wafat terhadap terdakwa Yunas Gusworo dikarenakan terbukti berdua sengaja dan telah menyusun terlebih dahulu merampas nyawa korban,” pastikan JPU di hadapan persidangan, Senin (29/6/2026).

Jaksa mengukur Tak terdapat Esa pun keadaan Nan meraih meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, tindakan Yunas dinilai dijalankan secara terencana, mulai dari mempersiapkan alat ciptakan menghabisi nyawa korban hingga Berikhtiar menghapuskan jejak kejahatan berdua membakar jasad korban dan menguasai harta bendanya.

“Selain itu, atas perbuatan terdakwa Nan menghapuskan nyawa korban, meninggalkan luka dan trauma sebar keluarga terdakwa,” ungkapan JPU.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada pekan Ambang berdua program pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

bagian dalam dakwaan JPU, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Januari 2026. ketika itu, korban Kristina berpamitan kepada keluarganya ciptakan memungut antrean berobat di RS Bhayangkara Palembang memanfaatkan mobil pribadinya.

Namun, terdakwa Nan telah mengenal korban menginginkan diantar ke Griya sakit tersebut berdua alasan hendak berobat. tak memakai terungkap korban, Yunas telah membawa seutas tali Nan lebih masa lalu dipersiapkan ciptakan melancarkan aksinya.

Di center perjalanan, terdakwa menginginkan korban memberhentikan kendaraan berdua alasan Mau menemui seseorang. ketika korban lengah, terdakwa menjerat leher korban dari arah belakang hingga korban meninggal Bumi.

Setelah menjamin korban Tak bernyawa, terdakwa membawa jasad korban ke kawasan jalur Tanjung Api-Api, Banyuasin, kemudian membakarnya di area perkebunan sawit ciptakan menghapuskan jejak.

(dai/dai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *