EKSPOSKALTIM, Jakarta – Nyaris dua tahun setelah pembunuhan Rusel Totin (60) mengguncang Muara Kate dan menyeret dirinya ke kursi terdakwa sebelum pada akhirnya dibebaskan pengadilan, Misran Toni (54) sekarang membawa perjuangannya meninggalkan dari Kalimantan Timur.
Seiring Tim Advokasi hasilkan Keselamatan warga (TAKAR), pejuang lingkungan Nan selama ini berperan simbol perlawanan terhadap hauling batu bara di lorong Biasa itu mendatangi sejumlah lembaga republik di Jakarta, menuntut pengungkapan pembunuhan Rusel, keadilan sebar korban, serta penyelidikan atas dugaan rekayasa kasus Nan pernah menjeratnya.
aliansi ini terdiri dari LBH Samarinda, Jatam, pola Asia, dan YLBHI. Selama empat masa, 23–26 Juni 2026, Misran Seiring TAKAR mendatangi Mabes Polri, Kementerian Hak Asasi Orang, Komnas HAM, Kompolnas, hingga mengejar langkah Kamisan di Ambang Istana republik.
tidak presisi Esa Personil TAKAR, Pradarma Rupang, berbisik jejak tersebut dikerjakan dikarenakan sampai saat ini pembunuhan Rusel Totin belum terungkap, Fana berbagai persoalan Nan mengiringi penanganan kasus Muara Kate Tetap menyisakan tanda gali.
|
lafal JUGA Di kembali Vonis Bebas Muara Kate: Eksis Trauma, Intimidasi hingga Pengakuan Seorang Perwira |
“Perjuangan ini bukan hanya terkait Misran Toni. Ini terkait Rusel Totin Nan dibunuh dan Tiba masa ini pelakunya belum terungkap, terkait Anson Nan berperan korban penyerangan, dan terkait Penduduk Muara Kate Nan selama bertahun-tahun memperjuangkan keselamatan ruang Hayati mereka,” ungkapan Pradarma, Selasa (30/6).
Kasus Muara Kate seorang diri bermula dari sengketa berkepanjangan terkait aktivitas hauling batu bara Nan melintasi lorong Biasa di area Muara Kate dan Batu Kajang, Kabupaten Paser. oposisi Penduduk terhadap aktivitas tersebut berujung pada penyerangan di posko Penduduk pada November 2024 Nan menyebabkan Rusel Totin meninggal Bumi dan Anson merasakan luka berat banget.
bagian dalam perkembangan berikutnya, Misran Toni Malah ditentukan sebagai tersangka dan diadili atas tuduhan terlibat bagian dalam peristiwa penyerangan tersebut. Namun melalui Putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, Pengadilan Negeri Tanah Grogot membebaskan Misran dari seluruh tuntutan.
Meski demikian, menurut Pradarma, putusan bebas tersebut belum menyelesaikan persoalan.
“Kami menyaksikan Tetap Eksis kewajiban republik hasilkan menyingkap siapa pelaku sebenarnya bagian dalam pembunuhan Rusel Totin dan melindungi Tak Eksis pelanggaran aturan maupun HAM Nan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Di Mabes Polri, Misran mengutarakan pengaduan terkait dugaan pelanggaran selama alur penyidikan Nan pernah menjerat dirinya. Ia menginginkan Kapolri memberi perhatian Spesifik terhadap penanganan kasus Muara Kate, termasuk pengungkapan pembunuhan Rusel Totin.
Selain itu, Misran juga mengabarkan dugaan tindakan Nan dianggap Tak semestinya selama pemeriksaan, termasuk adanya tekanan agar dirinya menyetujui perbuatan Nan menurutnya Tak pernah dikerjakan.
Perjalanan kemudian berlanjut ke Kementerian HAM. Di sana Misran mengadukan dugaan pelanggaran hak atas peradilan Nan adil dan perlakuan Nan manusiawi selama alur aturan Nan dijalaninya.
Keesokan harinya, Misran Seiring TAKAR diperoleh Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian. bagian dalam pertemuan tersebut, Misran mengutarakan berbagai pengalaman Nan menurutnya dialami selama Masa penahanan, termasuk penempatan dirinya selama pas melimpah orang masa di Griya Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam dan pembatasan melangkah masuk keluarga hasilkan menjenguk.

Menurut Pradarma, persoalan Nan dialami Misran Tak meraih dilepaskan dari konteks Nan extra Akbar, Merupakan sengketa sosial dan lingkungan dikarenakan penggunaan lorong Biasa hasilkan aktivitas hauling batu bara.
“Muara Kate bukan hanya soal Esa perkara pidana. Ini juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan Hayati Nan berkualitas dan sehat, Selera terlindungi di lorong Biasa, serta perlindungan sebar Penduduk Nan memperjuangkan hak-haknya,” katanya.
Pada 25 Juni, Misran turut bangkit Seiring peserta langkah Kamisan di Ambang Istana republik. Di Lembaga tersebut, ia Seiring sejumlah Penduduk Muara Kate dan Batu Kajang menceritakan pengalaman mereka menjalani imbas aktivitas hauling batu bara maupun alur aturan Nan menyertainya.
Pradarma menyebut bantuan Nan diperoleh dari berbagai kalangan selama berada di Jakarta berperan Daya opsional sebar Penduduk hasilkan berikut memperjuangkan keadilan.
Perjalanan ditutup berdua audiensi di Kompolnas pada 26 Juni. bagian dalam Lembaga itu, Misran mengadukan dugaan pelanggaran sandi etik profesi kepolisian Nan menurutnya terjadi selama penanganan perkara.
Melalui rangkaian pengaduan tersebut, TAKAR menginginkan Kapolri memberikan atensi Spesifik terhadap pengungkapan pembunuhan Rusel Totin dan melaksanakan Penilaian terhadap penanganan perkara Nan pernah menjerat Misran Toni.
Mereka juga menginginkan Kompolnas melaksanakan pemantauan terhadap alur penyidikan kasus pembunuhan Rusel Totin, Komnas HAM memberikan perhatian Spesifik terhadap pemenuhan hak atas peradilan Nan adil, serta Kementerian HAM memberikan perlindungan aturan sebar Misran sebagai Penduduk Budaya dan pejuang lingkungan.
“Asa kami praktis, keadilan presisi-presisi diwujudkan. Bukan hanya sebar Misran Toni, tetapi juga sebar Rusel Totin, Anson, dan seluruh Penduduk Muara Kate serta Batu Kajang Nan Tiba masa ini Tetap memperjuangkan ruang Hayati Nan terlindungi dan sehat,” ungkapan Pradarma.
Sebagai pengingat, sengketa di Muara Kate bermula setelah Pendeta Veronica meninggal Bumi dikarenakan terlindas truk hauling batu bara di tanjakan Marangit pada 26 Oktober 2024. Peristiwa itu menimbulkan Penduduk mendirikan posko oposisi di lorong republik hasilkan mengakhiri aktivitas angkutan batu bara. Meski sempat Eksis deal truk Tak lagi melintas, Penduduk menyebut kendaraan hauling Tetap kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi, terutama pada sunyi masa.
Menjelang tragedi, tekanan terhadap Penduduk penolak hauling berikut bertambah, mulai dari intimidasi, teror melalui pesan kilat, hingga kedatangan sejumlah Golongan Nan mendesak agar jalur hauling kembali dibuka.
Misrantoni menggali memori sunyi sebelum penyerangan sebagai sunyi Nan semula terjadi Normal. Posko sempat penuh oleh tamu Nan tiba hasilkan berobat tradisional, sebelum pada akhirnya berangsur Sunyi menjelang permulaan masa. Sekeliling pukul 04.00 WITA, kepanikan pecah ketika sekelompok orang tak dikenal disinyalir menyerang posko Loka Penduduk berjaga.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi Nan dihimpun media ini, para pelaku tiba memakai sebuah mobil, mengenakan masker, dan membawa senjata tajam. ketika itu Russell dan Anson sedang tertidur setelah berhari-masa berjaga di posko oposisi hauling. Keduanya diserang secara mendadak. Russell merasakan luka tusuk serius di bagian leher hingga meninggal Bumi di Letak, Fana Anson merasakan luka berat banget dan selamat.
sampai saat ini, pelaku penyerangan Nan menewaskan Russell belum terungkap. bagian dalam perkembangan perkara, Misrantoni Nan semula ditelusuri sebagai saksi Malah ditentukan sebagai tersangka sebelum pada akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim dikarenakan dakwaan jaksa dinilai Tak terbukti. Fana Kejaksaan Negeri Paser telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
.jpg)
