Ngawur Brigadir Rizka Nan Bunuh lelakinya Formal Dipecat dari Polri




Mataram -

Brigadir Rizka Sintiyani Formal dipecat sebagai Personil polisi. Rizka merupakan polwan terdakwa kasus pembunuhan terhadap lelakinya, Brigadir Esco Faska Rely. Pemecatan tersebut berdasarkan putusan Komisi code Etik Polri (KKEP) Nan digelar Kepolisian area (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).

“keluaran sidang etik PTDH (pemberhentian Tak berdua hormat),” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Selasa (30/6/2026).

Rizka mendapatkan Hukuman PTDH setelah dinyatakan melanggar Pasal 13 Bagian (1) Peraturan rezim Nomor 1 Tahun 2003 terkait Pemberhentian Personil Polri juncto Pasal 5 Bagian (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian republik Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 terkait code Etik Profesi dan Komisi code Etik Polri.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“(Pemecatan Rizka) itu berdasarkan keluaran putusan sidang code etik di Polda NTB,” imbuh Kholid.

Rizka seorang diri telah divonis bersalah bagian dalam kasus pembunuhan terhadap lelakinya, Brigadir Esco. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Rizka.

Hakim Nan diketuai I Putu Suyoga mengatakan Rizka Sintiyani terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan kekerasan fisik bagian dalam lingkup Griya tangga Nan berpengaruh matinya korban. Vonis hakim itu extra tidak beban empat tahun dari tuntutan jaksa.

Selain Rizka, terdapat pula empat terdakwa lainnya bagian dalam kasus tersebut. Mereka Ialah Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Empat terdakwa ini dijatuhi pidana penjara selama delapan rembulan dan tujuh masa dikarenakan terbukti turut terlibat bagian dalam menyembunyikan jenazah Brigadir Esco.

Sebagai informasi, Brigadir Esco terungkap tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Mayat Personil Intel Polsek Sekotong itu terungkap membusuk berdua leher terikat tali di bawah pohon.

Awalnya, Esco diperkirakan tewas dikarenakan gantung diri. Namun, berdasarkan keluaran penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan data bahwa Esco tewas dikarenakan dibunuh. Polres Lombok Barat lantas menentukan lima tersangka, termasuk Brigadir Rizka Nan tiada lain merupakan istri Brigadir Esco.


(iws/iws)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *